BI Riau Sosialisasikan Ancaman Gesek Kartu Kredit 2 Kali Bagi Toko atau Merchant
Kamis, 21 September 2017 - 17:09:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Bank Indonesia (BI) Perwakilan iau menyosialisasikan ancaman kepada Toko atau Merchant jika menggesek kartu dua kali saat bertransaksi non tunai.
Diingatkan juga pada masyaakat yang menggunakan kartu debit dan kredit saat bertransaksi non tunai perlu waspada jika toko atau merchant melakukan penggesekan ganda terhadap kartu atau double swipe. Sebab praktik tersebut rawan pencurian data pribadi nasabah hingga pembobolan kartu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BI Perwakilan Riau Siti Astiyah saat mensosialisasikan ancaman kepada toko atau merchant jika menggesek kartu dua kali saat bertransaksi non tunai.
Menurutnya, BI telah mengeluarkan larangan dilakukannya penggesekan ganda kartu kredit dan debit, setiap transaksi yang menggunakan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC) dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
BI akan melakukan tindakan jika masih ada Merchant yang melakukan penggesekan ganda, bahkan bank sentral akan mem-blacklist atau mencabut izin untuk menjalankan pembayaran elektronik.
Siti Astiyah meminta masyarakat menolak jika kartu kredit dan debetnya dilakukan penggesekan ganda, jika terlanjur, sebaiknya masyarakat melapor ke aquiring bank dan BI.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tercantum dalam peraturan bank indonesia nomor 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pada pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. [slt]
Komentar Anda :