Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Organda Usul Pemerintah Atur Batas Pemakaian Mobil
Kamis, 14 September 2017 - 08:20:21 WIB

SULUHRIAU- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan pembatasan pemakaian mobil dengan menyesuaikan tempat dan waktu.

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pembangunan infrastruktur yang tengah dilakukan saat ini. Dengan kata lain, jumlah mobil atau motor disarankan sejalan dengan pembangunan infrastruktur.

"Jadi maksudnya, pemakaiannya sudah sesuai belum sama tempatnya, tujuannya itu apakah sebanding dengan pembangunan infrastruktur yang sekian persen," ucap Adrian, Rabu (13/9/2017).

Ardianto menilai pemerintah harus mampu membatasi penjualan mobil untuk kelangsungan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Terlebih, berbagai produsen saat ini seakan berlomba menawarkan mobil dengan harga murah.

"Tetap perlu ada koridor-koridor rekayasa lain yang bisa mendukung itu," ucapnya.

Menurut Ardianto, pemerintah dapat meniru Singapura dalam kebijakan pembatasan mobil. Negara itu menurut dia, mengharuskan warganya  memiliki sertifikat seharga mobil sebelum membeli mobil itu sendiri.

Selain itu, pemerintah Singapura juga tegas kepada warganya terkait tujuan pembelian mobil. Dengan begitu, ada beberapa mobil yang hanya bisa digunakan pada akhir pekan dan sehari-hari.

"Kalau ambil contoh itu kan, berarti setiap negara punya rekayasa yang membuat supaya kebebasan memiliki mobil tetap ada tapi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu angkutan umum," papar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, agar kepentingan angkutan umum tetap terjaga maka kapasitas dan kualitas dari angkutan umum itu sendiri perlu ditingkatkan. Misalnya, pemerintah menambah jalur Bus TransJakarta menjadi dua dari saat ini satu jalur.

"Fokus kami bagaimana angkutan umum ini nyaman dan lebih cepat. Bus TransJakarta bisa lebih cepat daripada mobil yang cepat," sambungnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, kualitas angkutan umum di Indonesia memang masih belum dikatakan baik karena belum adanya kebijakan angkutan umum di Jabodetabek.

Kebijakan itu sendiri belum terbit karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Seperti diketahui, Rancangan UU Sistranas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Ini tengah disusun naskah akademiknya agar memuat revitalisasi angkutan umum, khusus transportasi jalan sekaligus arah pengembangan dan penataan angkutan umum perkotaan," papar Carmelia.

Sumber: CNNIndonesia.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat