Disparbud Pekanbaru Usulkan Sejumlah Benda/Bangunan Jadi Cagar Budaya
Selasa, 12 September 2017 - 17:32:41 WIB
|
Mesjid Raya Senapelan Pekanbaru,jadi polemik soal pencabutan status cagar budaya
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tengah memposes pengusulan sejumlah benda atau bangunan atau struktur masuk kategori cagar budaya.
Hal itu disampaikan Kadisparbud Pekabaru Hermanius, kepada suluhriau.com, Selasa (12/9/2017). Menurutnya, Pekanbaru sebenarnya memiliki potensi kunjungan wisata dibidang cagar budaya, namun tentu saja semua ini harus terus dibenahi.
"Maka kita saat ini tengah memproses pengusulan sejumlab benda atau bangunan untuk jadi benda cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat," kata Hermanius.
Hermanius mengatakan, di Pekanbaru banyak yang bisa diusulkan. Namun, pengusulan ini ada proses, penilaiannya juga tidak hanya oleh pihak Disparbud atau terkait lain di Pemko Pekanbaru tapi juga melibatkan pihak povinsi dan lembaha kompoten lainnya. Tim itu akan menelitinya, apakah layak suatu benda, atau bangunan itu jadi cagar budaya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada beberapa kriteria disebut Cagar Budaya Benda, bangunan, atau struktur diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, yakni,
berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Bangunan Cagar Budaya itu katanya lagi, berunsur tunggal atau banyak; dan/atau berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Prosedur ditempuh misalnya, melakukan pendaftaran atas benda dimaksud untuk pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya di lembaga terkait.
Namun, Hermanius mengaku lupa apa saja yang tengah diproses diusulkan. "Datanya masih sama yang membidangi nanti dulu, kita proses dulu," pungkasnya. [jas]
Komentar Anda :