SULUHRIAU, Pekanbaru- Bagas Aris Pradeka alias Aris (30), pria pengangguran warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, nekad membunuh Santi Lestari (35), hanya gara-gara narkoba jenis sabu.
Peristiwa pembunuhan terhadap janda yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar tidur rumahnya di Jalan Mangga/Merpati, Kecamatan Tenayan Raya, dengan kondisi telentang dengan kaki di atas kasur itu terjadi pada, Rabu (30/8/2017) lalu.
Dari pengakuan pelaku, kejadian berdarah itu dimulai saat pelaku pada Jumat (25/8/2017) lalu, meminta kepada Santi panggilan akrab korban, untuk membeli sabu sebanyak Rp300 ribu. Namun, setelah itu Santi tak bisa dihubungi.
Keesokan harinya pada Sabtu (26/8/2017), pelaku mencoba untuk menghubungi korban lagi menggunakan telepon selulernya dan akhirnya bisa dihubungi.
"Saya kemudian bertanya, kenapa kemarin gak bisa dihubungi dan korban menjawab bahwa dirinya semalam berada di rumah adeknya sedang menggosok pakaian," kata Bagas kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (6/9/2017).
Korban kemudian berkata kepada pelaku bahwa pada Ahad pagi rumahnya kosong dan pelaku diminta untuk datang ke rumah.
"Waktu itu saya bertanya lagi, apakah paket sabu seharga Rp300 ribu kemarin sudah ada, dan korban menjawab ada," ujar pelaku.
Santi juga meminta kepada saya agar membawa uang Rp100 ribu lagi kalau ke rumahnya.
Dengan menggunakan angkutan umum pada Ahad (27/8/2017) pagi, Bagas datang menjumpai Santi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mangga, Tenayan Raya.
Setibanya di rumah korban, Bagas langsung masuk dan menuju kamar tidur diikuti oleh korban yang pada saat itu diatas kasur ada sisa sabu yang terletak di kaca pirex
Di dalam kamar itu, Santi berkata kepada saya jika dirinya tak bisa lama, karena mau pergi.
"Ia juga meminta saya untuk hisap barang itu dulu, untuk sisanya setelah korban pulang dari Tenayan Raya," cerita Bagas menirukan ucapan korban.
Dituturkan pelaku, bahwa saat itu dirinya diam saja dan langsung mengkonsumsi sabu-sabu sambil menunggu korban yang bersiap-siap untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Santi juga sempat berkata bahwa uang jajan untuknya adakan dan saya menjawab ada. Lalu saya kasih Rp65 ribu dan kemudian saya berhubungan badan dengan korban di kamarnya," ungkap Bagas.
Menurut Bagas, ketika sedang berhubungan badan dengan korban, timbulah dipikirannya niat untuk membunuh korban dikarenakan merasa dipermainkan karena tidak memenuhi janji sesuai dengan kesepakatan awal untuk pembelian paket sabu yang disuruhnya.
"Saya pun akhirnya menghabisi korban usai berhubungan badan dengan Santi," ujar Residivis kasus pembunuhan yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas ini.
Puas menghabisi korban, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol 4584 QO.
"Setelah itu, saya meninggalkan korban di rumahnya dalam kondisi tanpa busana dan mengunci rumah korban menggunakan gembok yang saya dapat dari dalam rumahnya," tutup Bagas dengan wajah tertunduk.
Kini Bagas harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tenayan Raya, setelah sebutir timah panas petugas menembus bagian kaki kirinya.
Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Utama Perum Cikara, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya bersama barang bukti milik korban pada Selasa (05/9/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pembunuhan Sadis
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto Sik SH MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku sengaja menghabisi nyawa Santi Lestari (35).
Caranya dengan mencekik leher korban menggunakan tangan sendiri. Setelah itu pelaku membanting tubuh korban ke lantai.
"Pelaku menghempaskan kepala korban ke lantai sebanyak 3 kali dengan tidak melepaskan cekikan," kata Tanto.
Melihat korban susah bernafas, pelaku dengan sadisnya kemudian menginjak leher korban dengan kaki sebelah kirinya dengan cara melonjak-lonjak sebanyak lima kali hingga korban tak bergerak.
Pelaku tega membunuh lantaran pelaku merasa dipermaikan oleh korban saat disuruh membeli sabu-sabu.
"Pelaku dan korban awalnya berencana mengkonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan hubungan intim di rumah korban. Namun setelah menerima uang Rp300 ribu, korban belum membelinya," tandasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yang diambil pelaku yakni berupa satu kalung logam, cincin, dua jam tangan, satu buah kalung, handphone dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BM 4584 QO. [jan,ckl]
Komentar Anda :