Ditahan, BKD Pekanbaru Tetap Berikan Hak Kadis PUPR Non Aktif Sebagai ASN
Kamis, 31 Agustus 2017 - 16:51:53 WIB
|
Plt Kepala BKD Pekanbaru, M Jamil
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ditahannya Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun terkait kasus pungli IUJK, tetap mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Plt Kepala BKD Pekanbaru, Muhammad Jamil dikonfirmasi mengatakan, pihak Pemko Pekanbaru tetap akan memberikan hak kepada besangkutan (Zulkifli Harun-red) sesuai aturan, seperti PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai gaji, sesuai aturan tetap diterima, yang tidak dapat tunjangan jabatannya. Dalam PP No 11 tahun 2017 itu katanya sudah diatur hak-hak ASN/PNS, misalnya mereka yang terjerat kasus hukum pidana, temasuk prosedur pemberhentian sementara, dan aturan pasca penahanan atau sudah menjalani hukuman.
Mengenai bantuan Hukum, Jamil mengatakan, pihak Pemko juga akan berupaya melalui Bagian Hukum untuk membantu, namun secara teknis tentu akan diatur sesuai bidang itu. "Tentu kita harap proses hukum ini berjalan sebaik mungkin," pungkasnya. [khr]
Komentar Anda :