Soal e-KTP, Irman Akui Temui Setya Novanto Bersama Andi Narogong
Senin, 21 Agustus 2017 - 20:16:35 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengaku bersama Andi Narogong pernah bertemu Setya Novanto di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Pertemuan membahas proses anggaran proyek e-KTP di DPR. "Saya dihubungi Pak Andi untuk menghadap SN (Setya Novanto) di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar. Di ruang kerja ketua fraksi saya hanya berdua dengan Andi menghadap Pak SN," kata Irman saat bersaksi terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Intinya waktu itu ketegasan anggaran, gimana anggaran yang pernah dijanjikan Pak SN. Pak Irman jangan ragu-ragu soal anggaran ini. Jawaban SN sedang dikoordinasikan, mengenai perkembangan anggaran nanti dikasih tahu sama Pak Andi," sambung Irman.
Jaksa menanyakan kapasitas Andi terkait proses anggaran proyek e-KTP. Sebab Andi bukan sebagai anggota DPR.
"Pak SN bilang perkembangan dengan Andi. Andi ini kan bukan anggota DPR, Anda bingung gak Pak Irman?" tanya jaksa.
Irman menyebut Andi akan menyampaikan perkembangan proses anggaran proyek e-KTP karena hubungan erat dengan Novanto. Apalagi Andi pernah memfasilitasi Novanto bertemu dirinya, Diah, Andi Narogong, dan Sugiharto.
"Andi menghadirkan SN di Grand Melia dan di ruang kerja SN, saya anggap SN kenal dekat dengan SN," ujar Irman.
Irman sebelumnya mengatakan Andi juga memfasilitasi pertemuan dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia. Dalam pertemuan tersebut, Novanto disebut akan membantu proses pembahasan proyek e-KTP.
"Pak SN sampaikan Bu Diah, Pak Irman saya tidak bisa lama-lama ada acara lain, prinsipnya saya dukung, prinsipnya saya dukung anggaran e-KTP," kata Irman.
Dalam perkara ini, pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Andi didakwa korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI dan, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Andi Narogong juga bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Atas perbuatan itu, Andi Narogong Cs terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :