Tok!, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Walhi Terkait SP3 Perusahaan Terduga Karhutla
Senin, 07 Agustus 2017 - 19:24:01 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga perusahaan yang diduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Walhi mengguat Polda Riau sebelumnya atas keluarnya SP3 perusahaan yang mereka duga terlibat karhutla.
Dan dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2013), hakim menilai penghentian itu sudah sesuai prosedur. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Fatimah, "Menolak gugatan pemohon. Menyatakan, SP3 yang dikeluarkan termohon sudah sesuai prosedur," ujar Fatimah.
Fatimah dalam amar putusannya menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap Praperadilan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap PT Riau Jaya Utama (RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (RL) sesuai aturan Pasal 109 KUHAP.
Namun, putusan itu disambut kecewa aktivis lingkungan yang selalu hadir selama proses persidangan praperadilan. Mereka tak menyangka gugatan yang ketiga kali atas SP3 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan itu kembali ditolak PN Pekanbaru.
Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi, Even Sembiring, mengatakan, hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.
"Hakim bilang sudah sesuai KUHAP. Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Hakim sebut sudah sesuai prosedur tapi tidak bisa menunjukkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kesal Even.
Selain itu, kata Even, hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau. Di antaranya, keterangan yang menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di PT RJU.
Padahal ada keterangan pihak PT PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya. Artinya, tidak perlu lagi dibuktikan kesalahannya.
Meski permohonannya ditolak, Walhi Riau akan terus berkomitmen membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap. "Kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran terhadap proses praperadilan," tegas Even.
Sebelumnya, Walhi dalam pernohonannya meminta kepada hakim untuk menyatakan SP3 Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia dan PT Rimba Lazuardi tidak sah.
Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.
Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau. [slt,jan]
Komentar Anda :