Tiga Lurah Pekanbaru Segera Diadili Terkait Kasus SKGR Tanah
Jumat, 28 Juli 2017 - 11:24:35 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus dugaan pemalsuan surat keteragan ganti rugi (SKGR) tanah yang diduga melibatkan tiga lurah di Pekanbaru segera masuk persidangan di pengadilan.
Lurah tersebut yakni, Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang yang (sebelumnya menjabat Lurah Lembah Damai-red), Kecamatan Rumbai Pesisir. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.
Penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, Kamis (27/7/2017) tidak menampik hal itu.
"Surat dakwaannya dan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dijadwalkan ketiga lurah itu akan menjalani persidangan pekan depan. "Ketiganya akan menjalani proses persidangan," kata Yusuf.
Kasus ini bermula, ketika ketiga lurah itu dilaporkan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Perbuatan terungkap ketika Boy pada tahun 2016, mendapati lahan seluas 6987,5 m2 miliknya telah dibangun pondok kayu dengan ukuran 4x5 meter dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.
SKRG inilah yang diduga dipalsukan. Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Berdasarkan hasil penyidikan menemukan SKGR yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.
Letak tanah yang ada di SKGR berada di Kelurahan Lembah Damai bukan di Kelurahan Lembah Sari, dan juga diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diatas nama Ismail adalah diduga palsu. Penyidik menduga tiga oknum lurah tersebut terlibat dalam pemalsuan surat tersebut.
Pemeriksaan dokumen ke Laboratorium Forensik Mabes Polri tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil bahwa tanda tangan Ismail non identik. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), (2) jo Pasal 55, 56 KUHP tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. [abs]
Komentar Anda :