Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Tiga Lurah Pekanbaru Segera Diadili Terkait Kasus SKGR Tanah
Jumat, 28 Juli 2017 - 11:24:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus dugaan pemalsuan surat keteragan ganti rugi (SKGR) tanah yang diduga melibatkan tiga lurah di Pekanbaru segera masuk persidangan di pengadilan.

Lurah tersebut yakni, Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang yang (sebelumnya menjabat Lurah Lembah Damai-red), Kecamatan Rumbai Pesisir. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.
 
Penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, Kamis (27/7/2017) tidak menampik hal itu. 
"Surat dakwaannya dan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dijadwalkan ketiga lurah itu akan menjalani persidangan pekan depan. "Ketiganya akan menjalani proses persidangan," kata Yusuf.
 
Kasus ini bermula, ketika ketiga lurah itu dilaporkan oleh Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal yang diketahui memiliki tanah di daerah Jalan Pramuka, RT4 RW4 Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Perbuatan terungkap ketika Boy pada tahun 2016, mendapati lahan seluas 6987,5 m2 miliknya telah dibangun pondok kayu dengan ukuran 4x5 meter dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012. 
 
SKRG inilah yang diduga dipalsukan. Surat tersebut diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Berdasarkan hasil penyidikan menemukan SKGR yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari, tidak benar dan tidak sesuai prosedur.
 
Letak tanah yang ada di SKGR berada di Kelurahan Lembah Damai bukan di Kelurahan Lembah Sari, dan juga diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diatas nama Ismail adalah diduga palsu. Penyidik menduga tiga oknum lurah tersebut terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. 
 
Pemeriksaan dokumen ke Laboratorium Forensik Mabes Polri tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil bahwa tanda tangan Ismail non identik. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), (2) jo Pasal 55, 56 KUHP tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. [abs]



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat