OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Entitas Investasi Online Bodong
Selasa, 18 Juli 2017 - 18:11:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Oritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memantau aktivitas kegiatan usaha tujuh entitas tidak berizin.
Usaha ini telah melakukan kegiatannya menghimpun dana masyarakat dihentikan sejak 18 April 2017 lalu.
Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi menjelaskan, penghentian kegiatan ketujuh intensitas tersebut diambil setelah OJK dan satgas waspada investasi menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan ketujuh entitas tersebit sebelumnya menjadi perhatian satgas waspada investasi, kemudian satgas merespons pengaduan dan pertanyaan masyarakat dengan cepat, yaitu terkait dengan legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Mengingat kegiatan usahanya sampai ke daerah, maka ojk tetap memantau aktivitas tujuh entitas agar masyarakat terhindar dari tindak penipuan berkedok investasi.
M Nurdin Subandi menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan ketujuh entitas tersebut dan segera melaporkannya kepada satgas jika penawaran investasi masih dilakukan.
Tujuh entitas tersebut adalah cv mulia kalteng sinergi, swiss forex international, pt nusa profit, pt duta profit, pt sentra artha, pt sentra artha futures, dan www.lautandhana.net. [las]
Komentar Anda :