Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Advertorial
Advertorial Pemko Pekanbaru
Komitmen Dishub Jaga Tatanan Angkutan Konpensional, Transportasi Online Belum Diakomodir
Kamis, 06 Juli 2017 - 11:29:47 WIB
Arifiin Harahap,  Kadishub Pekanbaru

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko melalui Dishub Pekanbaru sejauh ini menyatakan komitmen menjaga dan menata transportasi konpensional. Sehingga belum bisa mengakomodir beroperasinya transportasi berbasis aplikasi (online).

Kebijakan ini diambil Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, bukan tampa alasan. Selain dari analisa mendalam, pengalaman di sejumlah daerah dengan kehadiran taksi atau angkutan berbasis apilikasi seperti Uber, Grabb bahkan GoJek dan sejenisnya, kerap memicu gesekan antara driver atau sopir angkutan online dan konpensional juga menjadi masukan.

Apalagi, bibit ini telah tumbuh juga di Kota "Bertuah' ini belum lama ini. Kondisi ini membelalakkan mata pihak Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Maka dilakukan kajian.
Pintu masuk untuk 'menolak' transportasi online ini beroperasi di Pekanbaru, juga karena adanya lampu kuning dari statemen dua pimpinan kota ini, yakni Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dan Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, intinya dua provinder taksi berbasis aplikasi, agar operasional seperti Grabb dan Uber distop sementara, untuk menghindari berbagai persoalan di Pekanbaru.

Kemudian, kinerja pelayanan angkutan umum legal pada saat ini terjadi penurunan yang diakibatkan karena adanya angkutan ilegal yang beroperasi dan meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor.


Sopir taksi konpensional protes taksi online di Pekanbaru

Dengan mempertimbangkan kebijakan teknis dan menindaklanjuti surat penolakkan dari beberapa Perusahaan Operator, maka dari itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru membalas surat Nomor : 551/DPHB-KBD.I/467 dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau perihal  Kajian/ Analisa Usulan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah serta Kuota Kendaraan Angkutan Sewa Khusus (Online).

Termasuk surat Kementerian Perhubungan pada tanggal 05 April 2017 Nomor :
HK/202/4/1 PHB 2017 perihal Tindak Lanjut Pemberlakukan PM 26 Tahun
2017.  Dan ketentuan ketentuan yang meliputi pengenaan pajak pada
perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi,
pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum
serta alokasi kebutuhan kendaraan (kuota) dengan memperhatikan hasil
riset dan diberlakukan terhitung 1 Juli 2017.

Dari beberapa pertimbangan itulah, kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko diwawancarai 4 Juli 2017 menjelaskan, pada tanggal 12 April 2017, Dishub Pekanbaru telah mengadakan pertemuan dengan berbagai instansi terkait mengenai Angkutan Sewa Khusus (Online).

Patuhi PM 16 2017

Di Pekanbaru kata Sunarko, hal ini memang ada dibahas, namun sejauh ini Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi. Masih banyak harus dipenuhi oleh pihak pengusaha provider penyedia jasa ini agar berusah di Pekanbaru sebelum diizinkan.

Ini tidak lepas juga dari penyesuaian aturan revisi PM 32 2016 Mmenjadi PM 26 tahun 2017. Ada 11 point revisi ini, seperti, Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili  perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Dishub dalam hal ini, lebih menekankan pada angkutan taksi atau roda empat. Lalu, bagaimana dengan GoJek yang sudah 'berserak' beroperasi di Pekanbaru?.

Sunarko mengatakan, GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017, sebab motor digunakan itu tidak masuk kategori angkutan umum. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
 
Nah, atas berbagai analisis itulah, disimpulkan Pemko melalui Dishub Pekanbaru tidak memberikan kuota angkutan sewa khusus (taksi online) di wilayah Pekanbaru.

Tata Angkutan Umum


Saat ini jenis Pelayanan angkutan umum yang beroperasi di Pekanbaru  terdiri dari AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi), AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AJAP (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi), AJDP (Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi), Taksi dan Angkutan Perkotaan (angkot).


Petugas  Dishub Pekanbaru di depan teksi online diamankan

Kinerja angkutan taksi saat ini cukup rendah dengan jumlah taksi yang diizinkan sebanyak 761  unit yang terdiri dari 4 Perusahaan Operator (PO) sedangkan yang beroperasi sebanyak 485 unit dengan ritase perhari rata-rata 12 kali/unit dengan perolehan pendapatan rata-rata sebesar Rp 330.000,00 per hari.

Berdasarkan hasil analisis survey yang dilakukan diperoleh data load factor rata-rata tiap trayek. Untuk load factor  rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 202 yaitu 23,33% dan terendah pada trayek 102 yaitu 7,67%. Hal ini disebabkan karena trayek ini sedikit

penumpang. Untuk arah balik load factor  rata -rata tertinggi yaitu pada trayek 104 yaitu 22,33% dan terendah pada trayek 202 yaitu 5%. Ke depan Dishub fokus dalam penataan

angkutan konpensional, agar tatanan angkutan umum ini bisa baik dan bisa kondusif. "Bagimana ke depan tentang transportasi online, itu lihat nanti, dunia ini dinamis," pungkasnya diplomatis. (Adv-ishub/Diskominfo)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat