Kaesang Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian
Rabu, 05 Juli 2017 - 10:28:09 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Seseorang bernama Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui video di media sosial.
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, dan laporan dilakukan pada 2 Juli 2017. "Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017) malam.
Belum diketahui pasti apakah Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo atau bukan.
Hero mengatakan pihaknya akan lebih lanjut meminta keterangan dari pelapor Kaesang.
"Masih akan kami mintai keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Secepatnya akan kami lakukan karena laporannya ujaran kebencian," kata Hero.
Kapolri: Di Laporannya Tertulis Kaesang, Tidak Menyebutkan Siapa Dia
Terkait kabar Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dikabarkan dilaporkan ke polisi. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkait kabar itu.
Menurut dia, polisi memang menerima laporan dari seorang warga yang melaporkan seseorang bernama Kaesang.
Tito belum bisa memastikan apakah Kaesang yang dimaksud adalah putra Presiden Jokowi atau bukan.
"Saya belum tahu. Hanya di laporannya itu tulisan Kaesang, tidak menyebutkan siapa dia," ujar Tito di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).
Tito memastikan, laporan terhadap seseorang bernama Kaesang benar ada.
Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi pelapor terlebih dahulu.
"Bapak Kapolda yang melakukan lidik. Kita harus dengar keterangannya orang yang melapor, kemudian akan kita undang beberapa saksi ahli dan akan kita putuskan segera (apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak)," lanjut Tito.
Informasi yang beredar, laporan itu dibuat oleh seorang pria berinisial MH di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat pada 2 Juli 2017.
Sumber: kompas.com | Editor : Jandri
Komentar Anda :