Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Bengkalis Ingatkan Tidak Ada Cuti Tambahan Usai Cuti Bersama Idul Fitri
Kamis, 22 Juni 2017 - 06:18:40 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2017/985 tertanggal 20 Juni 2017 itu, berisi tentang Penegasan Hari Libur dan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Pada angka 2 SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis dan beberapa pihak lainnya tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam rangka menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H, ditetapkan tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at), sebagai cuti bersama.

Namun demikian sebagaimana angka 8 SE yang sama, cuti bersama menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H itu tidak berlaku bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, dan Dinas Perhubungan.

“Selanjutnya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis,” imbuh Johan, Rabu (21/6/2017).

Sambung Johan, melalui SE tersebut, Bupati Bengkalis juga sudah mengintruksikan setiap pimpinan unit kerja dimaksud, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana biasanya.

Terang Johan lagi, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit kerja yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama tersebut, dapat diberikan tambahan cuti tahunan selama cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. [las]



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat