DPR Ancam Bekukan Anggaran, Kapolri: Korbankan Keamanan Masyarakat
Selasa, 20 Juni 2017 - 23:27:37 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ancaman usulan pembekuan anggaran akan merugikan institusi Polri. Pembekuan anggaran juga berimbas pada operasi menyangkut keamanan masyarakat.
"Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian, kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi, tapi untuk personel mengamankan rakyat," kata Tito Karnavian kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar M Misbakhun. Alasannya, KPK dan Polri dianggap tidak menaati hukum terkait kerja Pansus Angket di DPR yang diatur dalam UU MD3.
Tito menyebut perlu dilakukan pembahasan terkait kerja penyelidikan Pansus Angket KPK. Sebab, aturan seperti jemput paksa pihak yang dipanggil tidak mengatur jelas mengenai ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar pelaksanaan.
"Polri berpendapat, karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," jelas Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak mau berkomentar banyak soal adanya ancaman usulan membekukan anggaran KPK gara-gara penolakan menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket di DPR. Agus menyebut usulan tersebut bisa jadi berubah sesuai dinamika yang terjadi.
Namun Agus mengatakan, bila anggaran dibekukan, biasanya lembaga atau komisi terkait akan menggunakan anggaran pada tahun sebelumnya.
"Biasanya kalau aturan di KPK, kalau (anggaran) tidak dibahas, pakai anggaran sebelumnya," imbuhnya.
Wacana penahanan atau pembekuan anggaran bagi KPK-Polri untuk 2018 digulirkan anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin menyebut hal itu bisa direkomendasikan oleh komisi.
"Rekomendasi ataupun usulan silakan dari komisi teknis untuk mengajukan usulan. Tapi usulan teknis itu tidak menjadi acuan yang harus diikuti Banggar. Banggar mempunyai kewenangan sendiri dalam Tatib kita," kata Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Aziz mengatakan Banggar punya kewenangan untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap usulan penggunaan alokasi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan. Aziz pun mengaku dia belum menerima usulan itu dan usulan harus berbentuk tulisan.
Selain itu, Aziz menyebut dalam siklus penganggaran, harus dibahas secara menyeluruh. Tidak bisa satu-dua lembaga diabaikan.
"Hak budgeting itu dalam hal siklus pembayaran atau penganggaran itu kan secara menyeluruh. Tidak bisa satu institusi dibekukan kemudian berdampak ke Kementerian/Lembaga. Dalam RAPBN, nota keuangan itu secara menyeluruh KL di tahun 2018. Tak bisa pembahasan secara parsial," sebut Aziz.
Meski demikian, Aziz menceritakan pernah ada kejadian satu lembaga yang anggarannya dibintang alias disetujui namun tak dicairkan. Aziz masih melihat kemungkinan tersebut.
"Dinolkan tidak, dibintang iya. Yang bintang nanti saya melalui pleno Banggar dulu. Saya akan pleno dan lihat usulannya dulu. Saya lihat usulannya dulu," ucapnya.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :