Minggu, 22 September 2024 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
 
 
☰ Pendidikan
Kemendikbud akan Kaji Ulang Aturan Sekolah 8 Jam
Sabtu, 17 Juni 2017 - 22:15:57 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat melihat karya anak sekolah di Pekanbaru
TERKAIT:

SULUHRIAU, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam yang diatur lewat peraturan menteri (permen).

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah rekomendasi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR.

"Kita kan ada rekomendasi raker dengan Komisi X, jelas bahwa di situ dikaji ulang. Pasti kita kaji ulang karena tidak mungkin kalau Komisi X bilang begitu terus kita nggak kaji ulang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Soal kemungkinan adanya revisi terkait dengan Permen No 23 Tahun 2017 itu, Ari belum dapat memastikan. "Dikaji ulang banyak probabilitasnya," katanya.

Sementara itu, Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan, menyayangkan keluarnya Permen No 23 Tahun 2017 tanpa disertai petunjuk teknis. Pihaknya juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam tersebut.

"Ada beberapa pilihan, silakan. Sebenarnya domain pemerintah dalam membuat regulasi. Pemerintah harus mengkaji ulang. Bahwa nanti hasilnya bisa direvisi atau tidak dilaksanakan itu bisa terjadi," tutur anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah.

Urgensi pengkajian ulang ini, disebut Ledia, soal pasal yang dinilai bertentangan, yaitu pasal 1 dan pasal 9. Aspek lainnya adalah pertimbangan permen terkait dengan kondisi sosial-kultural masyarakat.

"Kita tidak menolak pendidikan karakter. Tapi strateginya harus tepat, bahwa distribusi normal siswa kita seperti apa. Tapi tidak boleh melupakan yang disabilitas, keluarga miskin, tidak bisa sekolah, atau di sekolah terbuka," ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. [dtc]



 
Berita Lainnya :
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    02 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    03 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    04 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    05 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    06 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    07 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    08 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    09 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    10 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    11 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    12 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    13 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    14 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    15 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    16 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    17 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    18 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    19 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    20 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    21 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    22 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat