Dapat Sorotan BPK, Pemko Masih 'Pikir-pikir' Gelar Pasar Murah
Rabu, 14 Juni 2017 - 17:10:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyorot kegiatan pasar murah Pemko Pekanbaru. Akibatnya, sejauh ini Pemko belum bisa menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat.
Pihak BPK menganggap kegiatan itu menyalahi aturan. Sehingga, jika tetap melaksanakan operasi pasar murah dalam rangka membantu masyarakat pada bulan Ramadhan, maka pemko disarankan membuat SK Walikota sebagai dasar hukum pelaksanaan pasar murah.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk pelaksanaan operasi pasar murah yaitu pekan ketiga ramadhan.
Namun pihaknya kesulitan melaksanakan, sebab belum ada petunjuk teknis sehingga tidak berani melaksanakan apalagi bpkad sudah meminta dibuatkan surat kepusan walikota yang menyatakan akan melaksanakan pasar murah 20.000 paket.
Dikatakan, jika SK sudah ditandatangi walikota, pihaknya masih diwajibkan berkonsultasi dengan bpk atau bpkp sekaligus membawa sk sebagai bukti pelaksanaan operasi pasar.
Namun, Mas Irba mengatakan pasar murah yang dilakukan pemerintah bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan dengan harga yang disubsidi selain menetralisir harga yang mengalami kenaikan saat bulan ramadhan. [slt]
Komentar Anda :