Pejabat BPN di Riau Dibekuk Terkait Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
Sabtu, 10 Juni 2017 - 15:00:23 WIB
|
Sertifikat tanah /Ilustrasi
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Barang bukti pungli yang disita Rp11 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.
"Tim Saber Pungli Polres Rohul menangkap Kasi Hubungan Hukum di BPN Rohul, Junaidi Rahim. Dia tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Sabtu (10/6/2017).
Guntur menjelaskan korban pungli adalah Sepriyandi yang berprofesi sebagai notaris dan Endahwati, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya tengah mengurus sertifikat hak tanggungan sebanyak 35 permohonan. Ditambah dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.
Untuk pengurusan hal tersebut, kata Guntur, keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Tapi belakangan, berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.
"Keduanya bertanya kepada salah satu staf di BPN mengapa pengurusan tersebut belum juga selesai. Dari staf menyarankan agar keduanya menghadap pelaku Junaidi," kata Guntur.
Kedua korban pun menghadap. Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Bila tidak disediakan pengajuan berkasnya tidak dinaikan ke Kepala BPN Rohul. Atas permintaan tersebut akhirnya kedua terpaksa untuk membayarnya.
Masih menurut Guntur, rencana pembayaran yang diminta pelaku pada Jumat (9/6). Waktu itu ada kesepakatan antara korban dengan pelaku bahwa tahap awal pembayaran uang kontan sebesar Rp11 juta. Sisanya, Rp11.980.000 akan dibayarkan selanjutnya.
"Sebelum pembayaran itu, kedua korban sudah melapor ke tim Saber Pungli. Pada Jumat siang kemarin, langsung dilakukan penangkapan saat pelaku sudah menerima uang dari korbannya," kata Guntur.
Kini barang bukti hasil pungli, dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut. Tim juga sempat menggeledah ke ruangan pelaku.
"Kepada palaku kita sangkakan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Guntur.[dtc]
Komentar Anda :