Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Jaksa Resmi Cabut Banding Kasus Ahok
Kamis, 08 Juni 2017 - 17:22:10 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Jaksa mencabut memori banding perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Juni lalu.

"Ya sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni," kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan," kata Ali.

Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya.

"Ya kan tapi masih dalam lingkup dakwaan jaksa, itu karena beda pilihan masih dalam lingkup dakwaan jaksa, kecuali bebas ya lain lagi, di luar dakwaan," ucap Ali.

Ia menyebut telah mengkaji soal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya.

"Karena kalau pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding. Nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa kalau jaksa tidak banding, dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah," ujarnya.

Ia memastikan tidak ada unsur intervensi untuk mencabut memori banding ini. Ahok sendiri saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob. [dtc]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat