SK Gubri Keluar, Selangkah Lagi Pangkat Purba Jadi Anggota DPRD Pekanbaru
Selasa, 23 Mei 2017 - 16:56:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- SK Gubri Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Pekanbaru atas nama Pangkat Purba dari Partai Demokrat menggantikan Eri Sumarni sudah keluar dan diterima Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Hal itu ditegaskan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pekanbaru Adwiar Jusdhan, SE, Msi Selasa, (23/5/2017) di ruang kerjanya kepada suluhriau.com.
SK tersebut SK No 389/V/2017 ditetapkan tanggal 22 Mei 2017. Dan tanggal 23 Mei 2017, SK tersebut diterima pihak Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Dengan diterima SK Gubri ini, pihak DPRD akan menindaklanjuti untuk langkah selanjutnya, seperti sidang istimewa paripurna PAW anggota DPRD Pekanbaru sisa masa jabatan menggantikan Eri Sumarni dari partai Demokrat.
Ditanya kapan pelantikan, Adwiar belum bisa memastikan, sebab hal ini juga akan dibahas melalui Banmus dan Sekwan, karena berkaitan dengan anggaran. Sebab pada tahun 2017 ini, di APBD murni hanya ada tiga paripurna istimewa, dan sudah dua paripurn dilaksankan, yakni paripurna istimewa pengumuman Walikota-Wakil Walikota terpilih, kemudia paripurna penyampaian pidato sambutan pasca pelantikan serentak walikota/wakil walikota hasil pilkada serentak 2017, dan satu lagi paripurna istimewa untuk kegiatan Hari Jadi Pekanbaru ke-233 tahun 2017.
"Jadi, kapan akan dilantik, tergantung nanti hasil pembahasan dengan banmus dan sekwan, bisa jadi lebih duluan paripurna PAW, namun, jika paripurna istimewa hari jadi lebih duluna, maka peripuran PAW perlu menunggu waktu pengesahan APBD perubahan 2017," pungkas Adwiar. [prt]
Komentar Anda :