Juni 2017, Mulai Ditetapkan Tahapan Pilgubri 2018
Kamis, 18 Mei 2017 - 09:39:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU telah membuat draf peraturan komisi pemiliham umum (PKPU) tahapan pilkada serentak termasuk Gubri 2018. Penetapan pkpu tersebut ditargetkan pada Juni 2017.
Sebab, tahapan sudah dimulai pada september yang merupakan pedoman dalam melaksanakan program, tahapan dan jadwal.
Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan wakil wali kota, PKPU tahapan harus ditetapkan satu tahun sebelum hari pencoblosan.
Rapat pleno KPU juga telah memutuskan hari pencoblosan pilkada serentak 2018, 27 Juni 2018, namun penetapan resmi hari pencoblosan baru dilakukan setelah pkpu tahapan pilkada 2018 ditetapkan.
Nurhamin mengatakan, walaupun PKPU tentang programtahapan dan jadwal belum ditetapkan. Namun, draf harus diubah mengingat isinya memuat tanggal dan alur tahapan pada pelaskanaan pilkada 2018 tetapi tidak banyak mengalami perubahan karena tetap berpedoman kepada undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Nurhamin menambahkan, pilkada 2017 lalu, KPU setidaknya menyiapkan 17 PKPU ssebagai aturan teknis penyelenggaraan pilkada, khusus pkpu program tahapan dan jadwal, sempat direvisi sebanyak dua kali dari yang pertama sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2016 menjadi PKPU Nomor 4 tahun 2016 dan terakhir diatur dalam pkpu nomor 7 tahun 2016.
Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah, terdiri dari 17 pilkada provinsi dan 154 kabupaten/kota termasuk pilkada gubri dan pilbup Inhil. [slt]
Komentar Anda :