Tak Kunjung Dilantik, Anggota KPID Terpilih Ngadu ke Komisi A DPRD Riau
Senin, 15 Mei 2017 - 20:10:42 WIB
|
Peretmuan antara Komisi A DPRD Riau dengan anggota KPID terpilih Senin, (15/55/2017) (foto suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Lebih kurang empat bulan setelah terpilih sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Periode 2017-2020. Namun hingga kini komisioner KPID Riau ini belum kunjung dilantik.
Bahkan SKnya saja belum keluar. Sementara di sejumlah daerah di Indonesia, KPID sudah dilantik. Atas ketidakjelasan ini, sejumlah anggota KPID terpilih yang proses pemilihannya dilaksanakan Komisi A DPRD Riau beberapa waktu lalu itu, mengadu ke Komisi A DPRD Riau, Senin, (15/6/2017).
Rombongan anggota KPID ini menemui Komisi A dipimpin Faizan Suharman SSi, dan tiga anggota anggota lainnya. Meraka disambut Ketua Komisi A, Suhardiman Ambi yang akrab disapa 'Datuk' dan sejumlah anggota komisi A lainnya.
Dalam pertemuan di Komisi A dan usai pertemuan, Faizan Suharman, mengatakan, mereka mempertanyakan political will pihak Pemrov Riau melalui Gubenur Riau. "Dari beberapa daerah di Indonesia yang kami tahu, sudah dilantik KPIDnya, tapi kita kok tak dilanti" ujar Faizan.
Sementara Riau, tarik-ulur, sementara banyak sebenarnya agenda-agenda yang harus dilakukan atau diikuti KPID sesuai tugasnya. Namun dengan kondisi sekarang kata Faizan tidak bisa berbuat, karena legalitas belum ada.
Dikatakan, semacam ada pemahaman berbeda tentang regulasi, dimana satu sisi memakai UU 32 dan ada yang mau menerapkan UU 23. Memang, akan transisi status KPI dari naungan selama ini di daerah akan ditarik naungan ke pusat dalam hal ini soal anggaran. Artinya, selama ini dianggarkan melalui APBD, nantinya melalui APBN.
Hanya saja, sebelum kewenangan anggaran di bawah pemerintah pusat, semestinya daerah sementara menanggulanginya. Sehingga tidak terlantar. "Apalagi suad ada yurisprudensi di daerah lain," katanya.
Menyikapi kegelisahan KPID ini, Suhardiman dalam pertemua menyampaikan tidak ada alasan untuk tidak melantik anggota KPID itu. Sebelum ada surat edaran (SE) menteri terkait kewenangan oleh pusat, maka perlu daerah terlebih dahulu menggarkan melalui APBD, sehingga mereka bisa bekerja.
Suhardiman menegaskan, akan berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum Setdaprov Riau terkait untuk melakukan telaah hukum, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut. Ia juga meminta pihak anggota KPID berkoordinasi juga kepada Biro Hukum Pemrov Riau, dan Suhardiman sekaligus memberikan dokumen-dokumen sebagai pertimbangan KPID sebagai bahan untuk tela'ah hukum. [chr]
Komentar Anda :