Pungli Rutan Pekanbaru Masih Diusut, Pelaku Bisa Dijerat Gratifikasi
Sabtu, 13 Mei 2017 - 14:20:40 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Polisi masih mengusut dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Pelaku pungli bisa dijerat pasal pidana gratifikasi.
"Kita nggak bisa pastikan (modus), tapi ada laporan ada pungutan yang nggak sesuai aturan atau pungli itu yang dibuat gejolak karena Polri penyelidikan dan penyidikan dan keterangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2017).
Pemeriksaan terhadap napi/tahanan, petugas rutan, dan pihak keluarga sudah dilakukan. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.
"Kalau pungli bisa macam-macam (dijerat pasal pidana, red), bisa penipuan, gratifikasi juga karena ada upaya pemaksaan," ucapnya.
Dugaan pungli ini muncul setelah kasus kaburnya ratusan tahanan/napi di rutan yang berada di Jl Sialang Bungkuk, Pekanbaru, tersebut. Menkumham Yasonna Laoly memecat tiga pejabat rutan dari status PNS.
Tiga pejabat yang dipecat itu adalah Kepala Rutan Pekanbaru Teguh Triahatmanto, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Tomi Firdaus.
Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau dicopot. Keduanya ditarik ke Jakarta untuk dibina. Kemudian enam petugas Rutan Sialang Bungkuk diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 3 tahun.
Pemecatan dan pencopotan pejabat terkait dilakukan berdasarkan laporan investigasi awal pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :