Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
Dibubarkan, Begini Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 - 19:03:30 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI.

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

HTI Anggap Tuduhan tak Berdasar

Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku menyesal dengan keputusan pemerintah yang akan membubarkan ormas HTI, meskipun pembubaran harus melewati proses peradilan.

Dia berharap pemerintah tidak melanjutkan langkah pembubaran tersebut, mengingat ini akan merugikan kegiatan dakwah Islam.

"Kita menyesalkan keputusan itu, ini kan organisasi dakwah dengan menyampaikan ajaran agama Islam kepada masyarakat untuk kebaikan," ujar Ismail seperti dilansir Republika.co.id, Senin (8/5/2017) sore.

Tuduhan anti-Pancasila yang diarahkan pemerintah, menurut dia, adalah tudingan politik yang tidak memiliki dasar. Menurut dia, kebijakan pembubaran ini patut diwaspadai menjadi bibit tumbuhnya rezim anti-Islam. Mengingat sebelumnya kasus yang terkait dengan pelecehan Islam dan pembatasan dakwah Islam merebak.

"Kalau bicara dengan substansi, banyak hal-hal yang dilakukan pemerintah yang juga berseberangan dengan nilai Pancasila, seperti melindungi penista agama, hukum yang tidak adil, dan korupsi. Apakah itu sesuai dengan Pancasila?" kata dia.

Ismail menganggap dugaan pemerintah yang menganggap HTI melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menurut dia, itu hanya sebatas tudingan. Dia menjelaskan, jika pemerintah mengambil langkah hukum, maka HTI juga akan mengambil langkah yang sama. "Pemerintah ambil langkah hukumnya seperti apa, ya kita hadapi," kata dia.

"Ini bukan hanya berhenti pada Hizbut Tahrir tapi juga ormas yang lain. Dengan kata lain, ini akan menjadi kebijakan pemerintah secara umum terhadap ormas Islam," ujar dia.

Terkait sistem yang diterapkan HTI, Ismail menerangkan, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh warga Islam di dunia untuk menerapkan Islam secara kafah dan pengembangan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Substansinya, kata dia, adalah ukhwah, syariah, dan dakwah.

"Itu semua ajaran Islam dan seluruh ajaran Islam itu baik. Kita kan menyampaikan ajaran Islam dan kita harap umat memahami dan menerapkannya untuk kebaikan," kata Ismail.

Sumber: detik.com, republika.co.id | Editor: Kahirul




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat