Ini Empat Poin Permintaan Delegasi Aksi Simpatik 55
Jumat, 05 Mei 2017 - 20:50:27 WIB
SULUHRIAU, Jakarta- Lebih dari 10 delegasi Aksi Simpatik 55 diterima oleh empat orang perwakilan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan itu mereka memiliki empat permintaan atau masukan kepada lembaga peradilan tertinggi itu.
"Bukan bertujuan untuk intervnsi pengadilan dalam hal ini majelis hakim. Ada empat poin permintaan mereka mayoritas berisi dukungan terhadap majelis hakim agar menjatuhkan vonis secara independen," jelas Ridwan, dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Menurut Ridwan, poin pertama yakni mereka dukung penuh terhadap apa yang menjadi pedoman prinsip peradilan independensi hakim. Kedua adalah agar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.
"Sehingga delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan mendukung apa yang telah diputuskan hakim apabila berdasarkan kepada unsur keadilan di masyarakat," tambahnya.
Ketiga, sambungnya, perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan masyarakat.
"Maka mereka mendukung independensi agar masyarakat benar-benar memperoleh putusan yang memberikan keadilan. Pemberian keadilan ini merupakan amanat Undang-undang," kata Ridwan.
Selanjutnya, permintaan terakhir dari massa Aksi Simpatik 55 adalah ingin menjadikan MA sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. Para delegasi berharap MA memberikan keadilan bagi masyarajat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan kepada undang-undang.
Jaminan MA
GNPF MUI diterima oleh sekretariat Jendral MA bersama jajarannya. "Alhamdulilah kami diterima baik oleh MA untuk menyampaikan segala keresahan dan kegundahan umat Islam," kata Kapitra Ampera di depan ribuan jamaah masa aksi di masjid Istiqlal, Jumat, (5/5/2017).
Kapitra mengatakan selama pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu ditemui sekretariat MA dan Ketua Majelis Pidana Umum beserta panitra telah menyampaikan apa yang diinginkan umat Islam.
"Kita minta MA mengawasi majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap independensi dan tidak ada intervensi," ujarnya.
Kapitra memastikan MA telah memberikan jaminan lima majelis hakim yang bekerja menyidangkan terdakwa Basuki alias Ahok tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Ini jaminan pertama. Kedua, MA menjamin majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Sehingga kegundahan kita, diberikan jaminan," katanya lagi.
Kapita juga mengajak semua umat Islam terutama yang begitu antusias terhadap kegiatan GNPF MU untuk pasrah terkait hasil putusan akhir majelis hakim. Umat tidak perlu kecewa jika hasil putusan hakim tidam memuaskan.
"Karena yang kita bela ini agama Allah, agama kita agar diberikan kemenangan. Tidak ada jalan keluar yang paling baik menyerahkan kepada Allah," katanya disambut takbir ribuan jamaah.
Setelah menyampaikan pesannya kapitra mengajak seluruh jamaah kembali ke tempat masing-masing secara tertib tanpa ada provokasi. Sebelum meninggalkan Istiqlal jamaah diharapkan tidak meninggalkan sampah sehingga tidak membuat kotor masjid.
"Mari kita kembali dengan nyaman dan bersih, jangan sampai kita mau diprovokasi dalam menunggu keputusan Allah melalui tangan-tangan hakim yang mulia," katanya.
Sumber: Republika.co.id
Komentar Anda :