SULUHRIAU, Pekanbaru- Menyusul keluarnya izin berkantor Gojek (ojek aplikasi online) di Pekanbaru, pihak Komisi IV DPRD akan memanggil hearing intansi terkait mempertanyakan hal ini.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, Kamis (4/5/2017). Ia mengatakan, ada beberapa intansi atau institusi terkait akan dipanggil hearing, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Satlants Pekanbaru, Dishub Pekanbaru dan terkait lainnya.
Perlunya DPRD untuk mendengarkan penjelasan dari instansi terkait tersebut, antara lain, ada informasi, saat ini ojek online sudah beroperasi di Pekanbaru dan sesuai analisa pihak Dishub sebelumnya ke Walikota, informasinya tidak ada kuota untuk ojek online, bahkan juga taksi online.
Namun demikian, bagaiamana alasan dan beberapa hal terkait transportasi daring ini memang perlu dibahas mengingat Pekanbaru sebagai salah satu kota besar, tentu sudah diradar pengusaha-pengusaha transportasi termasuk tranportasi berbasis aplikasi seperti Gojek atau yang lainnya.
Seperti diberitakan, perihal izin berkantor Gojek itu dibenarkan Kadis DPM-PTSP Pekanbaru, M Jamil. Namun soal izin lainya masih harus ada kajian matang, termasuk pertimbangan sosial, misalnya masyarakat butuh atau tidak.
Transportasi berbasis aplikasi online ini sebelumnya di kalangan sejumlah pihak memang masih pro kontra. Ada masyarakat yang membutuhkan ada yang menolak. Di beberapa kota di Indoensia pun Gojek ini kerap mendapat penolakan.
Menurut pandangan Jamil, gojek di Pekanbaru masih belum dibutuhkan sepenuhnya oleh masyarakat, dengan alasan sebagian besar warga Pekanbaru memiliki kendaraan sendiri. Sebab itu perlu kajian izin operasinya dulu secara mendalam.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, sepakat perlunya kajian mendalam oleh Dinas Perhubungan dan instasi terkait lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
Edwar tidak menyatakan setuju atau tidak gojek di Pekanbaru, yang penting itu dikaji dulu. "Kalau sudah dikaji baru bisa diambil keptusan," katanya.
Edwar Sanger menambahkan, ini seharusnya juga menjadi motivasi pengusaha angkutan di Pekanbaru untuk lebih baik lagi.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan Raya Dishub Pekanbaru, Sunarko mengatakan, pihak Dishub menyatakan dengan tegas tidak ada taksi dan ojek online yang melapor ke pihak Dishub Pekanbaru. Walaupun ada pihak-pihak menyebut sudah ada transportasi daring itu masuk atau mendaftar.
Sunarko menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan telaah staf kepada Pj Walikota berkaitan dengan hal ini.
Dikatakan, kepada walikota sudah disampaikan, bahwa quata untuk taksi ataupun ojek online di Pekanbaru tidak ada. Namun, bagaimana keputusan Walikotalah yang memutuskan hal ini.
Sunarko menelaah lebih jauh, di Pekanbaru ini tidak seperti Jakarta, sebab dengan keberadaan oplet, bus kota dan bus trans metro serta banyaknya mobil pribadi dan ojek pengkolan sudah cukup untuk tranportasi.
Berbeda dengan Jakarta, warga yang ke Jakarta untuk bekerja, banyak tinggal di sekitar luar perbatasan Jakarta, misalnya Bekasi, Tanggerang, Depok, Bogor, Bandung dan lainnya. Pada jam kerja atau hari efektif butuh angkutan cepat sampai ke tujuan karena kondisi kemacetan Jakarta, dan aktivitas di luar jam kerjapun
warga Jakarta dan sekitar butuh transportasi itu. "Kalau di Pekanbaru belum sampai ketingkat itu kebutuhannya, dari Pelalawan dan Kampar dan misalnya lebih cenderung warga menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Ia sepakat, transpor daring ini harus benar-benar dikaji mendalam pihak pemerintah pusat, karena ini juga menyangkut regulasi, dan asfek teknis dan layanan konsumen.
Ia mencontohkan, ojek motor misalnya dari sisi aturan tidak bisa menjadi angkutan umum, karena asfek keamanan. Ini juga menyangkut revisi UU, karena belum ada mengatur hal ini. [chr]