Polri Prioritaskan Pencarian Miryam DPO KPK di Dalam Negeri
Kamis, 27 April 2017 - 20:22:06 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Polri menindaklanjuti pengajuan surat permohonan oleh KPK agar memasukkan nama Miryam Haryani sebagai buronan atau DPO.
Polri akan memprioritaskan pencarian Miryam S Haryani di dalam negeri. "Ya, kita akan utamakan pencarian ini di wilayah Indonesia. Ada penyebaran DPO ini ke wilayah Polda-polda," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Mekanismenya, Polri akan menyebarkan data orang yang masuk dalam DPO ke jajaran Polda. Dari polda, kemudian akan diteruskan ke jajaran Polres selanjutnya ke jajaran Polsek. Bila Miryam ditemukan, polisi di Polda manapun akan menyerahkan kepada KPK.
Martinus tidak menampik adanya kemungkinan Miryam melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, surat itu juga akan disebarkan ke jajaran Imigrasi untuk mencegah Miryam kabur ke luar negeri. "Kita meminta bantuan Interpol di negara manapun untuk bisa menangkap dan memulangkan ke dalam negeri," imbuh Martinus.
Miryam Haryani Tak akan Menyerahkan Diri
Pengacara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menegaskan kliennya tidak akan menyerahkan diri meski menjadi buronan KPK. Namun Miryam disebut pengacara akan datang ke KPK jika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau menyerahkan diri, sama saja bunuh diri. Tapi kalau kesaksian e-KTP, klien saya hadir," kata pengacara Miryam, Aga Khan, dalam jumpa pers di Restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Menurut Aga, KPK seharusnya tidak menangani perkara keterangan palsu di persidangan yang disangkakan kepada Miryam. KPK diminta pengacara Miryam menangani perkara korupsi, suap, atau potensi kerugian negara.
"Kalau panggilan e-KTP, akan kami hadirkan. Tapi, kalau keterangan palsu, kita uji dulu, karena substansinya bukan wilayah KPK. Dalam sidang, hakim sudah menolak, kok tiba-tiba jadi DPO, apa KPK tidak menghargai praperadilan," ujar dia.
Selain itu, Aga meminta KPK menghargai proses praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, kata dia, kliennya tak terbelit perkara yang merugikan keuangan negara.
"Terkait DPO hari ini, kami secara tertulis dan komunikasi tidak diberi tahu oleh KPK dan kami akan bikin surat kembali protes atas DPO itu. Klien kami selalu komunikasi, bahkan praperadilan komunikasi. Di perkara lain bisa kayak Budi Gunawan dan Hadi Poernomo. Ingat, klien kami tidak korupsi, tapi keterangan palsu. Panggilan kedua sudah diancam keterangan dari Febri. Sekarang DPO, harusnya komunikasi dengan saya," sambung dia.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.
"Siang ini KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri terkait dengan (permintaan) memasukkan salah satu nama di daftar pencarian orang, yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :