Perkara Gugatan PTUN Paslon BISA Masuk Sidang ke 5
Kamis, 27 April 2017 - 19:55:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati pilkada Walikota usai, namun sidang gugatan pasalon Destrayani Bibra-Said (BISA) sudah masuk sidang ke lima.
Putusan PTUN Pekanbaru terhadap gugatan ini tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Agenda sidang, Kamis, (27/4/2017) adalah pemberian kesimpulan masing-masing pihak.
Humas PTUN Pekanbaru Yusuf Ngongo usai sidang menjelaskan, sidang beragenda menarik kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah terhadap putusan Ketua PTUN Pekanbaru.
"Persidangan yang dimohonkan Destrayni Bibra, yaitu mempersoalkan proses dismissal atas keluarnya penetapan ketua pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor : 12/Pen-Dis/2017/PTUN-PBR tanggal 30 maret 2017 antara Drs H Dastrayani Bibra Msi, sebagai penggugat melawan KPU Pekanbaru sebagai tergugat," katanya.
Sidang yang sempat molor itu, dipimpin Ketua Majlis Hakim Lucya Permata Sari, SH akan dilanjutkan pada 8 Mei 2017 mendatang. [slt]
Komentar Anda :