Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab-Polres Meranti Ingin Penggunaan Dana Bos dan Pelayanan Lain Bebas Pungli
Kamis, 27 April 2017 - 19:10:17 WIB

SULUHRIAU. Selatpanjang- Pemkab dan Polres Kabupaten Meranti bertekad dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelayanan lain besrsih dari pungli.

Untuk itu, Pemkab, polresta dan intansi terkait lain berupaya mengantisipasi pungli melalui sosialisasi saber pungli.

Ke depan pelayanan publik yang berpotensi pungli akan tersu dicegah agar tidak tidak ada praktek pungli.
Dalam sosialisasi Pemkab melalui Dissik Meranti dan Polres Kepulauan Meranti, menggelar sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat terkait sapu bersih Pungli.

Disini disampaikan, pengelolaan dana BOS yang harus sesuai aturan teknis. Kegiatan dilaksanakan di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Kamis (27/4/2017).

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Julian Norwis SE MM, Wakapolres Kompol. Wawan yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Drs. Rosdaner M.Si, serta ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP Se-Kepulauan Meranti.

Sekda Meranti Norwis SE MM, berharap dengan mengikuti kegiatan ini aparatir disdik, para Kepala Sekolah dapat mengelola dana bantuan operasional sekolah itu secara tertip administrasi dan mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan.

"Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum, mari dana BOS dikelola dan ditatausahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sekda juga menjelaskan kaitan dana BOS dengan Pungli yang disadari atau tanpa disadari dilakukan oleh oknum disekolah. Menurutnya dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari. "Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi Pungli," kata Sekda.

Ia mengatakan, kalau ada program berbau uang, agar melibatkan Komite Sekolah sebagai wadah komunikasi antara Wali Murid dan pihak sekolah, dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas sehingga tidak masuk kategori Pungli.

"Kebutuhan sekooah yang banyak sangat dilematis, untuk meningkatkan kualitas pendidikan butuh biaya besar, fungsikanlah Komite Sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sekda.

Terkait banyaknya Kepala sekolah yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta Kepala Sekolah menunjuk Bendahara yang paham pembuatan SPJ dana BOS. "Tunjuk Bendahara yang benar-benar paham untuk membuat SPJ," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Meranti Kompol Wawan, yang berkesempatan menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli memaparkan, Pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

Untuk itu ia meminta para Kepala Sekolah memahami defenisi Pungli yakni pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan biaya, dipungut dilokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku pungli ini dikatakan Wakapolres, biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani.

Pungutan biaya yang masuk kriteria Pungli menurutnya, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar, pengurusan administrasi publik. Dan pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapannha dari pemerintah dengan maksut memperoleh keuntungan.

Terkait sumbangan atau pungutan oleh sekolah dijelaskan Wakapolres, Kepala sekolah boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah. [raf]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat