Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab-Polres Meranti Ingin Penggunaan Dana Bos dan Pelayanan Lain Bebas Pungli
Kamis, 27 April 2017 - 19:10:17 WIB

SULUHRIAU. Selatpanjang- Pemkab dan Polres Kabupaten Meranti bertekad dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelayanan lain besrsih dari pungli.

Untuk itu, Pemkab, polresta dan intansi terkait lain berupaya mengantisipasi pungli melalui sosialisasi saber pungli.

Ke depan pelayanan publik yang berpotensi pungli akan tersu dicegah agar tidak tidak ada praktek pungli.
Dalam sosialisasi Pemkab melalui Dissik Meranti dan Polres Kepulauan Meranti, menggelar sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat terkait sapu bersih Pungli.

Disini disampaikan, pengelolaan dana BOS yang harus sesuai aturan teknis. Kegiatan dilaksanakan di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Kamis (27/4/2017).

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Julian Norwis SE MM, Wakapolres Kompol. Wawan yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Drs. Rosdaner M.Si, serta ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP Se-Kepulauan Meranti.

Sekda Meranti Norwis SE MM, berharap dengan mengikuti kegiatan ini aparatir disdik, para Kepala Sekolah dapat mengelola dana bantuan operasional sekolah itu secara tertip administrasi dan mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan.

"Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum, mari dana BOS dikelola dan ditatausahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sekda juga menjelaskan kaitan dana BOS dengan Pungli yang disadari atau tanpa disadari dilakukan oleh oknum disekolah. Menurutnya dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari. "Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi Pungli," kata Sekda.

Ia mengatakan, kalau ada program berbau uang, agar melibatkan Komite Sekolah sebagai wadah komunikasi antara Wali Murid dan pihak sekolah, dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas sehingga tidak masuk kategori Pungli.

"Kebutuhan sekooah yang banyak sangat dilematis, untuk meningkatkan kualitas pendidikan butuh biaya besar, fungsikanlah Komite Sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sekda.

Terkait banyaknya Kepala sekolah yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta Kepala Sekolah menunjuk Bendahara yang paham pembuatan SPJ dana BOS. "Tunjuk Bendahara yang benar-benar paham untuk membuat SPJ," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Meranti Kompol Wawan, yang berkesempatan menjadi nara sumber Sosialisasi Tim Saber Pungli memaparkan, Pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya.

Untuk itu ia meminta para Kepala Sekolah memahami defenisi Pungli yakni pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan biaya, dipungut dilokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku pungli ini dikatakan Wakapolres, biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani.

Pungutan biaya yang masuk kriteria Pungli menurutnya, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar, pengurusan administrasi publik. Dan pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapannha dari pemerintah dengan maksut memperoleh keuntungan.

Terkait sumbangan atau pungutan oleh sekolah dijelaskan Wakapolres, Kepala sekolah boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah. [raf]




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat