Cegah Salah Tangkap, Polri-Kejaksaan Didesak Buat Aturan Sanksi
Senin, 24 April 2017 - 13:06:41 WIB
|
Asrul Sani Anggota Komisi III DPR RI
|
SULUHRIAU, Jakarta - Gilang Ilham Jaelani (19) harus meringkuk di penjara di masa mudanya. Mirisnya, dia dipenjara bukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tetapi ditahan tanpa dosa.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berkata sudah saatnya pimpinan lembaga penegak hukum, utamanya Kapolri dan Jaksa Agung, membuat peraturan bagi bawahannya yang melakukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya menetapkan sanksi bagi bawahannya jika dalam melaksanakan kewenangan subjektifnya menangkap orang lalu menahannya namun kemudian divonis bebas murni (vrijspraak) ataupun lepas dari hukuman (onlag) oleh hakim dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Dengan adanya sanksi oleh pimpinan lembaga penegak hukum ini, anggota Fraksi PPP itu menyebut aparat penegak hukum akan dipaksa untuk bekerja lebih profesional. Selain itu, juga mendorong aparat tidak hanya semata menggunakan subjektifitasnya saja dalam menggunakan kewenangan melakukan upaya paksa menangkap dan menahan.
"Ini untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menggunakan diskresinya sesuai KUHAP. Sudah ada sarana praperadilan untuk mengontrol upaya paksa. Namun kan sarana hukum ini sering melihat sah-tidaknya upaya paksa itu secara sederhana saja," ujar Arsul dilasnir detik.com, Senin (24/4/2017).
Arsul juga menyayangkan penahanan Gilang yang terbukti tidak melakukan tindak pidana kejahatan. Arsul berkata negara tak cukup hanya membayar ganti rugi kepada pemuda 19 tahun itu.
"Tidak cukup negara hanya memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan berdasarkan PP 92/2015. Apalagi prosedur untuk mendapatkan ganti rugi akibat salah tangkap dan salah tahan seperti itu tidak sederhana, prosedurnya perlu waktu panjang sehingga tidak gampang bagi rakyat biasa seperti Gilang," katanya.
Kasus ini berawal saat Gilang yang merupakan pegawai minimarket di Kebon Pala, Jakarta Timur, dituduh terlibat terlibat pencurian bersama tiga rekannya, yaitu Slamet Riyadi, Dera, dan Rian
Keempatnya dituduh melakukan pembobolan brankas tempat mereka bekerja pada 7 September 2013. Uang Rp 5,7 juta raib. Pemilik yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke polisi dan segera menindak. Keempatnya langsung dijebloskan ke penjara sejak 9 September 2013 dan diproses dalam berkas terpisah.
Nah, di pengadilan semuanya terbongkar. Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut. Ia hanya disebut-sebut oleh Slamet, padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat pencurian.
Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Gilang pada 7 Januari 2014. Tapi jaksa tidak terima dan tetap ngotot bila Gilang terlibat pencurian. Tak tanggung-tanggung, Penuntut Umum meminta Gilang untuk dipenjara selama 1 tahun. [dtc]
Komentar Anda :