Lukman Edi: Jika UU Pemilu Baru Disahkan, Calon DPD Disaring Pansel Provinsi
Sabtu, 22 April 2017 - 14:03:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Jika UU Pemilu disahkan sesuai dengan RUU yang diusulkan pemerintah saat ini, maka ke depan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tak lagi dengan persyarakat KTP, melainkan melalui jalur panitia seleksi (pansel) yang dibentuk di tingkat provinsi.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU DPR RI Lukman Edi, Jumat (21/4/2017). Ia mengatakan, RUU yang diusulkan pemerintah itu akan dibahas dewan secara mendalam.
Poin di usulan RUU pemilu itu jelasnya, atara lain perubahan syarat pencalonan anggota DPD pada pemilu 2019, dimana tidak lagi melalui mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana sebelumnya.
Dikatakan, tim pansel daerah itu bisa terdiri dari pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat dengan harapan anggota yang terpilih adalah calon yang berkualitas dan mengakar di daerah.
Selanjutnya, dalam tahapan pencalonan yang akan dipilih masyarakat di pemilu hanya 20 orang. Kalau sebelumnya jumlahnya sangat banyak, dengan cara lama itu, bisa membuat bingung masyarakat.
Ia mengaku alasan utama perubahan aturan tersebut juga karena besarnya biaya verifikasi dukungan calon senator, bisa mencapai Rp 500 miliar. "Selain itu, dukungan 5.000 KTP tak sepenuhnya merepresentasikan masyarakat di daerah yang diwakili, sebab bisa saja ada dukungan fiktif. Namun ini belum dibahas, pemerintah sudah mengusulkan," pungkasnya. [slt]
Komentar Anda :