Sosialiasikan Aturan Baru Bilyet Giro, BI Riau: Lindungi Pelaku UMKM
Selasa, 18 April 2017 - 08:35:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- BI Perwakilan Riau sosialisasikan aturan baru bilyet giro. Menurut BI aturan ini mencegah kecurangan transaksi perbankan, khususnya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sosialisasi digelar Senin, (17/4/2017) ditujukan kepada perbankan. Menurut Kepala Kantor Pewakilan BI Riau Siti Astiyah, terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan baru tersebut, termasuk tenggang waktu penawaran sebelumnya kadarluarsanya 250 hari, sementara di peraturan baru ini hanya 70 hari.
Sasaran utama dari peraturan baru tentang bilyet giro untuk perlindungan konsumen, khususnya pelaku UMKM, karena bank penerima punya kewajiban untuk mengecek bilyet giro yang diserahkan, sehingga ada tiga sisi, baik bank tertarik, penariknya maupun bank penerima.
Dalam aturan baru, lanjut Siti Astiyah terdapat koreksi di bilyet giro, sebelumnya tak ada hal koreksi lalu juga bilyet giro bisa lagi diperdagangkan.
Siti Astiyah menambahkan, selama ini terdapat beberapa kecurangan dalam penggunaan bilyet giro. Sesuai ketentuan baru peraturan bank indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 dan SE BI Nomor 18/32/dpsp tertanggal 29 November 2016, maka aturan mengenai bilyet giro efektif berlaku sejak 1 April 2017. [slt]
Komentar Anda :