Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Internasional
Referendum akan Tentukan Kekuasaan Erdogan di Turki
Minggu, 16 April 2017 - 16:43:59 WIB
Foto reuter

SULUHRIAU- Referendum untuk menentukan masa jabatan dan kewenangan Presiden Recep Tayyip Erdogan berlangsung di Turki pada Minggu (16/4/2017).

Sebanyak 55 juta berhak mengikuti referendum di 167.000 tempat pemungutan suara yang tersebar di seantero Turki. Hasil referendum tersebut diperkirakan bakal diumumkan pada Minggu (16/4) malam.

Referendum menyediakan pilihan 'Ya' dan 'Tidak' bagi rakyat Turki. Pilihan 'Ya' berarti mendukung parlemen untuk menyetujui draf amandemen konstitusi.

Draf itu menyebutkan pemilihan presiden dan parlemen selanjutnya akan digelar pada 3 November 2019. Presiden yang dipilih dalam pemilihan itu menjabat selama lima tahun dengan maksimal dua masa jabatan.

Apabila mayoritas pemilih berpihak pada kubu 'Ya', Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029 mendatang. Erdogan juga bakal berwenang menunjuk menteri-menteri, mengeluarkan dekrit, mengangkat hakim senior, dan membubarkan parlemen. Adapun posisi perdana menteri ditiadakan sehingga presiden mengontrol penuh birokrasi negara.

Dengan kata lain, referendum tersebut memberi pilihan kepada rakyat Turki untuk mengubah sistem parlementer ke sistem presidensiil. Jika terjadi, perubahan itu adalah yang paling signifikan sejak Turki menjadi republik hampir seabad lalu.

PresidenErdogan mengatakan konstitusi yang baru akan "mendatangkan stabilitas".

Erdogan mengatakan perubahan itu penting dilakukan demi mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi Turki dan menghindari koalisi pemerintahan yang rapuh seperti terjadi di masa lalu.

Dalam pawai terakhirnya di Istanbul, Erdogan menegaskan kepada para pendukungnya bahwa konstitusi yang baru akan "mendatangkan stabilitas dan kepercayaan yang diperlukan negara kita untuk berkembang dan bertumbuh."

"Turki bisa melompat ke masa depan," cetusnya.

Erdogan mengatakan sistem yang baru akan menyerupai sistem pemerintahan Prancis dan Amerika Serikat sehingga bakal memberi ketenangan di tengah prahara yang ditandai dengan pemberontakan suku Kurdi, kelompok milisi Islam, dan konflik di Suriah yang mendatangkan ribuan pengungsi.

Seperti apa konstitusi yang baru?

Presiden berhak menunjuk sejumlah pejabat publik, termasuk para menteri Dia berwenang mengangkat seorang wakil presiden atau bahkan lebih.

Posisi perdana menteri, yang kini dijabat Binali Yildirim, akan ditiadakan. Presiden punya kewenangan untuk mencampuri sistem yudisial. Presiden dapat memutuskan, atau tidak memutuskan, status negara dalam keadaan darurat.

Di sisi lain, kubu oposisi menentang usulan yang diajukan Erdogan. Mereka menilai sistem yang baru akan membuat posisi presiden menjadi terlalu berkuasa, tanpa adanya prinsip checks and balances.

Kubu oposisi menilai kemampuan Erdogan untuk tetap memimpin Partai AK (AKP) yang dia turut dirikan, akan mengakhiri ketidakberpihakan.

Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republikan (CHP), mengatakan dalam aksi di Ankara bahwa pilihan 'Ya' akan membahayakan Turki.

"Kita akan menaruh 80 juta orang ke dalam bus dan kita tidak tahu ke mana arahnya. Kita menaruh 80 juta orang ke dalam sebuah bus tanpa rem," ujarnya.

Sumber: detik.ccom






 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat