Sejak Maret Divonis 2 Tahun Penjara, Indra Sardi Belum Ditahan
Kamis, 13 April 2017 - 17:02:01 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati pengadilan negeri Bangkinang sejak pertengahan Maret lalu memvonis Indra Sardi karena terbukti pelanggaran Pilkada Kampar, namun sampai saat ini belum ditahan.
Indra terbukti melakukan pelanggaran dengan mencoblos lebih dari satu kali 15 februari lalu di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, kampar. Indra saat itu menjabat sebagai Ketua KPPS.
Selain divonis dua tahun penjara ditambah dengan denda Rp24 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketua Panwas Kampar, Martunus mengatakan, pihaknya selaku penuntut sudah melakukan penuntutan sampai ke pengadilan dan sudah divonis. "Namun, eksekusi terhadap putusan majelis hakim tidak ranah panwas tapi Kejaksanaan Negeri Bangkinang.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Herlambang Saputro mengakui, semestinya indra sudah harus menjalani masa penahanan setelah divonis yang putusannya sama dengan tuntutan jaksa.
Pihaknya menunggu niat baik Indra dan berharap sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kampar, menyerahkan diri.
Menurut Herlambang, pihaknya akan menempuh mekanisme pemanggilan jika tidak bergeming sampai panggilan ketiga maka akan dijemput paksa. [slt]
Komentar Anda :