Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Nasional
Pengamat: Polisi tak Berhak Minta Sidang Ahok Ditunda
Jumat, 07 April 2017 - 10:06:11 WIB
Bambang Widodo Umar (int)

SULUHRIAU, Jakarta- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menuturkan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang. Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.

"Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang," katanya sebagaimana dilansir republika.co.id Jumat (7/4/2017).

Bambang juga menjelaskan, permohonan penundaan sidang juga bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak lainnya. "Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan," tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pledoi terkait sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dilayangkan kepada PN Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017 lalu, dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu. Argo mengatakan, permintaan penundaan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

"Untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ucap dia.

Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.

"Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar dia.

Sementara itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 11 April 2017.

Saran Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk menunda sidang hanya akan diputuskan majelis hakim lewat sidang itu.

"Bagaimanapun harus majelis hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya harus melalui persidangan. Artinya, majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir tempo.co.

Hasoloan mengaku belum tahu surat tersebut sudah diterima pengadilan atau belum. Meski begitu, ia mengatakan, untuk saat ini, Pengadilan masih tetap akan berpegang pada keputusan majelis hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017.

Dalam sidang ke-17 itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Yang sudah diagendakan harus tetap dilaksanakan," ujar Hasoloan.

Meski begitu, Hasoloan mengaku belum dapat memastikan langkah PN terkait dengan surat ini. Sebab, umumnya berbagai surat terkait dengan perkara dibacakan dalam persidangan. Namun, dalam hal ini, jika tetap berpegang pada aturan itu, tidak dapat dipastikan siapa yang akan membacakan surat tersebut.

"Artinya ini sudah masuk hal yang bersifat teknis di persidangan. Kalau sudah masuk ke masalah teknis, ya, tentu segala sesuatu penyampaiannya adalah di persidangan," tutur Hasoloan.

Sumber: Republika.co.id, Tempo.co | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat