Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Meranti Bahas Teknis Pencairan Hibah dan Bansos, Hindari Jerat Hukum
Kamis, 06 April 2017 - 19:32:42 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang, Pemkab Meranti membahas secara teknis penairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk menghindari jeratan hukum.

Sesungguhnya dana hibah dan bansos ini amat penting, karena bersentuhan langsung kepentingan kehidupan sosial masyarakat. Namun, tidak sedikit terjadi masalah terkait pencairan dana hibah dan bansos selama ini, bahkan ada yang menjerat kepala daerah.

Pemkab Meranti dipimpin  Asisten III Sekdakab Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Sekdakab Meranti Ir Anwar Zainal, Nara Sumber Isman Syahpurta Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Meranti melakukan pembahasan teknis di Kantor Bupati, Kamis (6/4/2017).

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi disetiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan Hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. "Kita jangan sampai mengambil kebijakan diluar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H. T. Akhrial.

Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber ahli bidang keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos. "Pemda boleh mengalokasikan Hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan Himah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan Isman beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP No. 7 Tahun 2012,  KONI sesuai Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga, Pramuka Pasal 36 UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan Hibah secara terus menerus (tiap tahun.red).

Dan aturan juga, dana Hibah hanya boleh diberikan kepasa oragnisasi atau lembaga dan tidak boleh diberikan kepada perseorangan kecuali dana Bansos itupun harus memenuhi kriteria perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Meranti No. 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran Ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," Jelas Isman.

Dalam pemberian Hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 Tahun.

"Dan yang tak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran," ucap Isman lagi.

"Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian Hibah dan Bansos diakuinya harus Akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.

"Pemberian dana Hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. [raf]
 




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat