MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Katingan karena Selingkuh
Jumat, 31 Maret 2017 - 11:16:46 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh.
Kasus bermula ketika Ahmad Yantengli dengan Farida Yeni tertangkap basah selingkuh oleh suami Farida, Aipda Sulis Heri Suyanto, di kawasan Kasongan, Jumat (6/1/2017) lalu.
Sulis terperanga melihat istrinya tengah tidur bersama Yantengli. Keduanya pasangan selingkuh itu pun di bawa ke kantor polisi.
Singkat cerita, perkara asusila ini terungkap ke DPRD dan masyarakat, Yantengli dianggap telah mencemarkan nama baik Katingan dan Adat Kalimantan. Masyarakat pun melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Katingan. Mereka meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.
Tak lama dari aksi protes itu, Aipda Sulis membuat laporan ke Polda Kalimatan Tengah. Sulis menutut proses hukum yang adil atas perbuatan Yantengli, karena dianggap merusak bahtera rumah tangga mereka. Laporan itu semakin memantapkan DPRD Katingan untuk pemakzulan.
Sayangnya di tengah perjalanan, Aipda Sulis mencabut laporan tanpa alasan jelas. Meski begitu, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Konsolidasi dan kordinasi terus dilakukan legislatif dengan mendatangi DPRD Garut, Kemendagri dan MA.
Puncaknya pada tanggal 18 Februari 2017, Seluruh Fraksi di DPRD Kabupateng Katingan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Sedangkan Ahmad Yanteng tetap pada pendiriannya tidak mau mundur, dan menanggap kalau hubungan dengan Farida Yeni bukan perselingkuhan. Lalu apakah kata MA ?
"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan,Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ujar ketua majelis, Supandi dengan anggotannya Is Sudaryono dan Yulius sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Jumat (31/3/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantengli sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri
"Cara berfikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dikotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan," pungkasnya.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :