Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Katingan karena Selingkuh
Jumat, 31 Maret 2017 - 11:16:46 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh.

Kasus bermula ketika Ahmad Yantengli dengan Farida Yeni tertangkap basah selingkuh oleh suami Farida, Aipda Sulis Heri Suyanto, di kawasan Kasongan, Jumat (6/1/2017) lalu.

Sulis terperanga melihat istrinya tengah tidur bersama Yantengli. Keduanya pasangan selingkuh itu pun di bawa ke kantor polisi.

Singkat cerita, perkara asusila ini terungkap ke DPRD dan masyarakat, Yantengli dianggap telah mencemarkan nama baik Katingan dan Adat Kalimantan. Masyarakat pun melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Katingan. Mereka meminta DPRD untuk memakzulkan Ahmad Yantengli dari jabatan sebagai kepala daerah.

Tak lama dari aksi protes itu, Aipda Sulis membuat laporan ke Polda Kalimatan Tengah. Sulis menutut proses hukum yang adil atas perbuatan Yantengli, karena dianggap merusak bahtera rumah tangga mereka. Laporan itu semakin memantapkan DPRD Katingan untuk pemakzulan.

Sayangnya di tengah perjalanan, Aipda Sulis mencabut laporan tanpa alasan jelas. Meski begitu, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Konsolidasi dan kordinasi terus dilakukan legislatif dengan mendatangi DPRD Garut, Kemendagri dan MA.

Puncaknya pada tanggal 18 Februari 2017, Seluruh Fraksi di DPRD Kabupateng Katingan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian kepada Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Sedangkan Ahmad Yanteng tetap pada pendiriannya tidak mau mundur, dan menanggap kalau hubungan dengan Farida Yeni bukan perselingkuhan. Lalu apakah kata MA ?

"Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan,Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," ujar ketua majelis, Supandi dengan anggotannya Is Sudaryono dan Yulius sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Jumat (31/3/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantengli sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri

"Cara berfikir Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) bersifat dikotomi dengan mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan," pungkasnya.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat