Jabatan Kepala Daerah Terpangkas, Gubri akan Dapat Kompensasi
Jumat, 31 Maret 2017 - 09:41:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemangkasan masa jabatan kepala daerah sehubungan dengan dilaksanakannya pilkada serentak 2018 kan diberikan kompensasi.
Seperti masa jabatan gubernur Riau saat ini dijabat Arsyadjuliandi Rachman yang baru akan habis Februari 2019 mendatang (2013-2019).
Namun, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan dilaksanakan pada Juni 2018. Masa jabatan kepala daerah akan terpotong. Maka, kepada kepala daerah akan diberikan kompensasi.
Hal itu dikatakan, komisioner KPU Riau Sri Rukmini, Kamis (30/3/2017). Menurutnya, jika nantinya usai pelaksanaan pemilihan gubernur sudah didapatkan pemenang dan pelantikan dilakukan sebelum Februari 2019, maka jika pelantikan dipercepat, sisa masa jabatan gubernur akan diganti negara sebesar tunjungan pokoknya, karena pelantikan serentak akan dijadwalkan Mendagri.
Sedangkan jika gubernur saat ini kembali mencalonkan diri, maka saat ditetapkan KPU menjadi calon Gubernur Arsyadjuliandi Rahman harus mengajukan cuti, saat gubernur petahana cuti, maka akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Sri menambahkan, jika nantinya terjadi persoalan, dan setelah Februari 2019 belum bisa dilakukan pelantikan gubernur, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) gubernur.
Pelaksanaan pilkada serentak tidak ada lagi putaran kedua, sehingga pasangan calon yang memperolehan suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Pelaksanaan pilgubri 2018 mendatang diprediksi banyak calon yang bermunculan, pasalnya khusus untuk bupati/walikota tidak harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur. (slt)
Komentar Anda :