YLKI: Pemda Harus Segera Buat Perda Pengaturan Taksi Online
Rabu, 29 Maret 2017 - 17:16:45 WIB
SULUHRIAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak kalau ada Kepala Daerah yang melakukan pelarangan terhadap transportasi online.
YLKI jusyru berharap Pemda mau membuat pengaturantaksi online dengan adanya pengaturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan transportasi.
"Untuk pembuatan Perda, pengaturannya sudah disamping Permenhub tersebut juga Undang-Undang Lalulintas seperti pengaturan tarif," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi pada wartawan, di sela-sela acara dalam Diskusi Publik dan Media Briefing Dampak Pengggunaan Energi bersih dan inklusif terhadap Kesehatan Peempuan di The 101 Hotel Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut dia, yang terpenting perlindungan data pribadi konsumen terhadap taksi online yang belum diatur. Selama ini data pribadi konsumen seperti nomor handphone alamat email, alamat rumah, kartu kredit belum ada jaminan keamanan terkait penggunaan transportasi online.
"Karena kalau kita klik aplikasi berarti konsumen menyerahkan seluruh data tribadinya tanpa kita tahu untuk apa dan seperti apa nantinya," tuturnya. Karena sudah terjadi kriminalitas di dalam dan di luar negeri. Sehingga hal ini harus diantisipasi.
Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri
Komentar Anda :