Tebusan Amnesti Pajak di DJP Riau-Kepri Capai Rp2,04 T
Rabu, 22 Maret 2017 - 19:25:56 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dana tebusan amnesti pajak sampai saat ini di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau-Kepri capai Rp 2,04 triliun.
Dana ini berasal dari 35.986 wajib pajak (WP) di dua provinsi itu. Menurut Kakanwil DJP Riau-Kepri Jatnika, menjelang akhir periode III amnesti pajak, jumlah yang ikut meningkat.
Dari tiga periode program amnesti pajak yang dilakukan, DJP RiauK-Kepri berhasil dicatat besaran harta yang sudah dideklarasikan baik yang ada di dalam negeri maupun luar sebesar Rp 101 triliun.
Jatnika merincikan, jumlah WP dari RIAU yang sudah ikut amnesti pajak ada 16.354 WP dengan uang tebusan rp 947 miliar dan harta yang dideklarasikan sebesar Rp 46 triliun. Sedangkandi Kepri sebanyak 19.632 WP dengan uang tebusan Rp 1,09 triliun dan besaran harta yang dideklarasikan Rp 55 triliun.
Jatnika mengingatkan, bagi WP yang telah mengikuti program amnesti diingatkan agar tidak lupa memenuhi pelaporan SPT tahunan dan PPh dengan benar dan jelas mulai 2016 serta melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Sedangkan bagi yang belum ikut amnesti pajak diingatkan masih ada kesempatan segera memanfaatkan waktu hingga batas akhir 31 Maret 2017. (slt)
Komentar Anda :