Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Peristiwa
PNS Pemkab Rohul Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Rabu, 15 Maret 2017 - 21:01:25 WIB
Elpiji 5,5 Kg

PASIRPANGARAIAN, Suluhriau- Pegawai Negari Sipil (PNS) atau di lingkungan Pemkab Rohul dilarang memakai elpiji subsidi tabung 3 kilogram.

Para PNS Pemkab Rohul diminta segera beralih memakai elpiji non subsidi tabung 5,5 kg atau tabung 12 kg.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 510/ Perindag-UM/ 08.06, tanggal 6 Maret 2017 ditandatangani Sekda Kabupaten Rohul Ir Damri Harun.

Kepala Disperindag Rohul H. Tengku Rafli Armien S.Sos, melalui Kabid Perdagangan Ir Syahruddin S.Sos, mengatakan surat edaran terkait larangan PNS pakai bahan bakar elpiji subsidi 3 kg sudah disebarkan.

Syahruddin menambahkan, sudah saatnya ASN di lPemkab Rohul tidak lagi pakai elpiji bersubsidi tabung 3 kg, karena hanya diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan PNS harus beralih ke elpiji non subsidi tabung 5,5 kg.

Sesuai surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor: 059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017, perihal penggunaan LPG non subsidi 5,5 kg bagi masyarakat dan ASN.

"Ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor: 542/Disdagkop/ 40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5 kg," jelas Syahruddin.

Mengingat Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 disampaikan penyediaan dan pendistribusiasn elpiji 3 kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu).

Namun, fakta di lapangan, masih banyak masyarakat mampu, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Indonesia yang masih pakai bahan bakar elpiji bersubsidi 3 kg.

PT Pertamina sendiri telah produksi elpiji non subsidi tabung 5,5 kg, dan sudah dilaunching pada 10 Februari 2017.

Kriteria rumah tangga yang bisa pakai elpiji 3 kg, dalam peraturan Menteri ESDM yakni rumah tangga yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

Syahruddin mengakui tujuan surat edaran sendiri agar para ASN di lingkungan Pemkab Rohul tidak lagi pakai elpiji 3 kg, dan segera beralih ke elpiji non subsidi tabung 5 kg.

"Sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat, dan dalam penggunaannya tepat sasaran," katanya. (had)




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat