Telah Ditetapkan dan Diumumkan Sebagai Pemenang, Ini Kata Firdaus, MT
Rabu, 15 Maret 2017 - 20:37:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih Firdaus, MT-Ayat Cahyadi telah ditetapkan KPU dan diumumkan melaui peripurna.
Usai menghadiri paripurna istimewa pengumuman wako-wawako terpilih, Firdaus mengatakan, rasa syukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada masyarakat Pekanbru serta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kota serta instansi penyelenggara mulai dari KPU, Panwaslu, pihak aparat keamanan dan instansi vertikal yang terkait dengan suksesnya proses demokrasi.
"Kami sangat gembira dan bahagia karena Allah SWT sampai saat ini telah meridhai kami dalam menjadi pelayan bagi masyarakat Pekanbaru untuk 5 tahun kedepan," ucap Firdaus, Rabu (1/3/2017).
Ia mengatakan, hingga saat ini telah melalui dua tahapan, (Penetapan oleh KPU) dan pengumuman penetapan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dalam Pilkada 2017.
Masih ada proses lagi, yakni SK Walikota-Walikota dan pengukuhan dan pelantikan. "Ini kebijakan Mendagri, dan kita serahkan sepenuhnya proses ini," katanya.
Jika tidak ada aral melintang, jadwal pelantikan kalau tidak April atau Mei mendatang.
Sementara itu Paripurna DPRD Pekanbaru, Rabu (15/3/2017) Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun 2017 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Sementara dari Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru Edwar Sanger. Turut hadir pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih untuk priode 2017-2022, Dr H Firdaus ST MT dan H Ayat Cahyadi S.Si.
Hadir calon Walikota Pekanbaru terpilih Dr H Firdaus ST MT.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan sesuai dengan surat edaran Mendagri setelah penetapan dari KPU, dan DPRD memparipurnakan untuk mengirim kepada Mendagri melalui Gubernur Riau.
"Seandainya ini tidak di paripurnakan tentunya juga bisa tetapi kita tidak menginginkan seperti itu. Kita ingin secepatnya, setelah dilakukan paripurna ini kita akan kirimkan ke gubernur dan melalui gubernurlah akan menyerahkan ke Mendagri kita hanya menunggu SK keluar dari Mendagri. Apakah pelantikannya akan dilaksanakan di Jakarta atau di Gubernur nantinya," ujar Sigit Yuwono. (prt)
Komentar Anda :