Pungutan Parkir Diduga Masih Ada yang Bocor, Dishub: Kita Benahi dari Jukir
Selasa, 07 Maret 2017 - 17:08:05 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tingginya tingkat pertumbuhan kendaraan dan berembangnya berbagai usaha di Pekanbaru, lahan parkir makin menggiurkan.
Namun, di balik itu seabrek problem dalam penanganan parkir di Pekanbaru ini. Bahkan, hingga saat ini beberapa kalangan menduga masih banyak kebocoran pungutan parkir di sana-sini.
Dari informasi diperoleh media ini, banyak setoran parkir dari pihak pengelolaan tidak sebanding atau tidak sesuai dengan seharusya sebagai penerimaan. Bahkan ini juga kerap terjadi dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum, yang sangat potensi mendongkrak PAD.
Melalui penelusuran dilakukan, seperti di beberapa titik Jl Sukarno-Hatta, Jl HR Sobrantas, diduga lebih banyak diperoleh jukir dari pada Dishub. Karena setelah tangan jukir di lapangan, uang diserahkan kepada pihak pengelola parkir di tunjuk Dishub.
Salah seorang jukir mengaku, ada yang harus 'disembunyikan' misalnya nominal setoran, misalnya seharusnya Rp 250 ribu per hari, jukir menyetor Rp200 ribu. Iini diduga permintaan dari pihak pengelola parkir.
Dampaknya adalah makin minim setoran pengelola kepada pihak Dishub yang memberi pekerjaan pengelola parkir. "Ini perlu mestinya didudukkan," ujar Dosen UIR Tarmizi Yussa.
Bahkan, di lapangan dari informasi diperoleh media ini, ada jukir memungut untuk kendaraan roda dua Rp2.000 seperti di salah satu titik di Jl Sukarno-Hatta. Namun, belakangan, atas laporan, kini parkir di lokasi dimaksud sudah kembali Rp1000 untuk roda dua.
Menyikapi hal ini, pihak Dishub mengatakan akan terus membenahi. Sekretaris Dishub Sahbanullah Selasa, (7/3/2017) menegaskan menindaklanjuti setiap laporan ke janggalan di lapangan.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Arianto berjanji akan menertibkan jukir nakal yang meresahkan masyarakat dengan bekerjasama dengan dengan pihak kepolisan.
"Saat ini kami sedang sedang menggodok formasi untuk menangani jukir nakal. Kalau kedapatan akan dibawah ke ranah hukum seperti tindak pidana ringan (iipiring). Hukuman bisa berupa denda atau kurungan badan sebagaimana aturan berlaku," katanya Selasa, (7/3/2017). (yas)
Komentar Anda :