Sabtu, 21 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Politik
Sidang ke 13 Kasus Penistaan Agama
Ini Alasan Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Selasa, 07 Maret 2017 - 16:43:39 WIB
Andi Analta Amir (53), kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (foto tribunew.com)

SULUHRIAU, Jakarta- Jaksa penuntut umum keberatan saat Analta Amier dihadirkan penasihat hukum menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Analta yang juga kakak angkat Ahok ditolak kesaksiannya, lantaran pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sebelum diputuskan, sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan pengacara.

"Beberapa kali saksi hadir di ruang persidangan," kata Ali Mukartono ketua tim jaksa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Analta pun mengakui kehadirannya di persidangan satu kali.

Dia ingin melihat jalannya persidangan adiknya.
Pengacara Ahok kemudian menegaskan, bahwa kehadiran Analta dalam sidang tidak lama.

Setelah diperingatkan, Analta langsung keluar.
"Tolong dipertimbangkan yang Mulia kejujuran saksi. Saksi hanya sebentar dan tidak bercakap-cakap dengan saksi lainnya," kata seorang pengacara Ahok.
Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim sempat berembuk.

Majelis Hakim menegaskan saksi yang belum bersaksi dan hadir dalam persidangan tidak BOLEH bersaksi lagi.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima saksi tak bisa didengarkan keterangan dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso.
Majelis hakim akhirnya memutuskan saksi tersebut tidak bisa didengarkan keterangannya.

"Karena sudah ada keterangan dari saksi jadi saksi enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi diluar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," kata Dwiarso.

Sumber: Tribunpekanbaru.com




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat