Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
WN Korut di Kasus Jong-Nam Dideportasi, Keluarganya Menghilang
Jumat, 03 Maret 2017 - 10:57:26 WIB
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari Kepolisian Sepang (REUTERS/Alexandra Radu)

SULUHRIAU, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia telah membebaskan dan segera mendeportasi pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Istri dan anak Jong-Chol yang selama ini tinggal di Kuala Lumpur, dilaporkan menghilang. Baik Jong-Chol (47) maupun istri dan anaknya diketahui tinggal di sebuah kondominium di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur.

Kondominium itu menjadi lokasi penangkapan Jong-Chol oleh Kepolisian Malaysia pada 17 Februari lalu. Saat itu, istri dan anak Jong-Chol masih terlihat di dalam kondominium.

Dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (3/3/2017), pemeriksaan di kondominium tersebut berujung nihil, tak ada tanda-tanda adanya keluarga Jong-Chol. Saat didatangi jurnalis Bernama, unit apartemen itu dikunci.

Menurut salah satu tetangga, istri dan dua anak Jong-Chol terlihat meninggalkan apartemennya. Mereka disebut pergi dari apartemen itu selang beberapa jam setelah Jong-Chol ditangkap pada 17 Februari lalu.

"Saya tidak tahu ke mana mereka (keluarga Jong-Chol) pergi. Istri dan anak-anak Jong-Chol pergi terburu-buru. Kami masih terkejut atas apa yang terjadi," tutur seorang penghuni kondominium yang enggan disebut namanya.

Seorang jurnalis Bernama mendatangi kondominium yang ditinggali keluarga Jong-Chol, dengan didampingi dua petugas keamanan yang melarang pengambilan gambar di dalam gedung apartemen. Bernama menyebut, warga penghuni kondominium meminta peningkatan pengamanan setelah Jong-Chol ditangkap di sana.

Baca juga: Korut: Kim Jong-Nam Bukan Tewas Diracun Tapi Kena Serangan Jantung

Setelah ditahan selama 2 minggu, Jong-Chol dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dari kantor kepolisian, dia dibawa ke Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya, untuk segera memulai proses deportasi.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat. Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia.

Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut yang diyakini sudah kembali ke Pyongyang itu, diduga sebagai dalang utama di balik kasus ini.

Adapun dua tersangka wanita-Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) telah dijerat dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat