Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
WN Korut di Kasus Jong-Nam Dideportasi, Keluarganya Menghilang
Jumat, 03 Maret 2017 - 10:57:26 WIB
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari Kepolisian Sepang (REUTERS/Alexandra Radu)

SULUHRIAU, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia telah membebaskan dan segera mendeportasi pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Istri dan anak Jong-Chol yang selama ini tinggal di Kuala Lumpur, dilaporkan menghilang. Baik Jong-Chol (47) maupun istri dan anaknya diketahui tinggal di sebuah kondominium di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur.

Kondominium itu menjadi lokasi penangkapan Jong-Chol oleh Kepolisian Malaysia pada 17 Februari lalu. Saat itu, istri dan anak Jong-Chol masih terlihat di dalam kondominium.

Dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (3/3/2017), pemeriksaan di kondominium tersebut berujung nihil, tak ada tanda-tanda adanya keluarga Jong-Chol. Saat didatangi jurnalis Bernama, unit apartemen itu dikunci.

Menurut salah satu tetangga, istri dan dua anak Jong-Chol terlihat meninggalkan apartemennya. Mereka disebut pergi dari apartemen itu selang beberapa jam setelah Jong-Chol ditangkap pada 17 Februari lalu.

"Saya tidak tahu ke mana mereka (keluarga Jong-Chol) pergi. Istri dan anak-anak Jong-Chol pergi terburu-buru. Kami masih terkejut atas apa yang terjadi," tutur seorang penghuni kondominium yang enggan disebut namanya.

Seorang jurnalis Bernama mendatangi kondominium yang ditinggali keluarga Jong-Chol, dengan didampingi dua petugas keamanan yang melarang pengambilan gambar di dalam gedung apartemen. Bernama menyebut, warga penghuni kondominium meminta peningkatan pengamanan setelah Jong-Chol ditangkap di sana.

Baca juga: Korut: Kim Jong-Nam Bukan Tewas Diracun Tapi Kena Serangan Jantung

Setelah ditahan selama 2 minggu, Jong-Chol dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dari kantor kepolisian, dia dibawa ke Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya, untuk segera memulai proses deportasi.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat. Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia.

Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut yang diyakini sudah kembali ke Pyongyang itu, diduga sebagai dalang utama di balik kasus ini.

Adapun dua tersangka wanita-Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) telah dijerat dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat