Hingga 2019, Semua Puskesman di Riau Sudah Harus Terakreditasi
Kamis, 02 Maret 2017 - 08:02:23 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) No. 75/2014, ada 8 standar puskesmas untuk memenuhi syarat akreditasi.
Maka puskesma harus menyiapkan sumua standar untuk diakreditasi. Menurut Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, ini merupakan upaya penguatan khususnya fasilitas puskesmas, karena sangat diperlukan menghadapi tantangan ke depan termasuk di era MEA.
Dikatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan, sebanyak 5.600 dari total 9.500 Puskesmas di seluruh Indonesia sudah harus terakreditasi di tahun 2019, termasuk puskesmas di Riau yang masuk menjadi prioritas.
Proses akreditasi puskesmas dilakukan tidak sentralistik atau dilakukan Kemkes, sebagaimana kewenangan pemerintah daerah yang berhak melakukan sertifikasi dan akreditasi.
Mimi menambahkan, semua standar dan parameter terhadap fasilitas kesehatan terus dilakukan dalam rangka terselenggarannya pembangunan kesehatan secara bersinergi.
Penguatan fasilitas kesehatan khususnya puskesmas yang ada di kecamatan meliputi perbaikan puskesmas. Sehingga, jika ada warga negara asing yang sakit maka bisa dilayani di puskesmas atau fasilitas kesehatan primer. (slt)
Komentar Anda :