FASIH UIN Suska Gendeng KPK Bahas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Rabu, 01 Maret 2017 - 20:05:27 WIB
|
Komisioner KPK Laode M. Syarief, SH., LLM., Ph.D (dua dari kiri) memaparkan materi terkait Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan di Aula UIN Suska Riau (1/3/2017)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Merespon maraknya kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau akhir-akhir ini, Fakultas Syariah dan Hukum (FASIH) UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menyelenggarakan seminar Nasional dengan tema "Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan: Harapan dan Kenyataan".
Seminar yang mengupas problema lingkungan dalam bebragai perspektif ini diselenggarakan di aula lantai V Gedung Rektorat UIN Sultan Syarif Kasim Riau (1/3/2017)
Fakultas Syariah dan Hukum sangat prihatin terhadap permasalahan dan kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa.
Isu lingkungan memang menjadi sentral di Riau, dan kita sangat prihatin melihat kejahatan lingkungan yang luar biasa Riau Kata Dr. Akbarizan, M.Ag, kepada awak media yang menghadiri acara seminar tersebut.
Keprihatinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau terhadap lingkungan menjadi dasar pemikiran untuk menyelenggarakan seminar nasional ini. Kegiatan yang berlangsung setengah hari tersebut diisi oleh pemateri-pemateri yang sangat kredibel dibidangnya.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief, SH., LLM., Ph.D turut hadir dalam kegiatan ilmiah tersebut. Selain Laode, hadir juga Prof. Dr. Rahmat Syafaat, SH., MH. Yang merupakan Sekretaris Jenderal BKS Dekan Fakultas Hukum Pusat.
Selain dua tokoh nasional tersebut, FASIH juga menghadirkan dua orang akademisi yaitu Dr. Sukanda Husein, SH., LLM yang merupakan akademisi Hukum Lingkungan Hidup UNAND dan dari tuan rumah sendiri langsung diisi oleh Dr. AKbarizan, M.Ag., M.Pd. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.
Dalam pemaparannya, Laode menyampaikan Riau adalah salah satu provinsi yang sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi, dan secara nasional Pengekan hokum di Indoensia belum maksimal. Keadaan ini diperparah oleh adanya Kekuatan-keutan beasar yang bermain di ranah kejahatan lingkungan. KPK sudah berupaya maksimal untuk penegakan hukum dibidang lingkungan dan hutan di Indonesia.
Kerugian Negara tidak biasa dihitung sebatas berapa pohong kayu yang ditebang, tetapi kerugian juga harus dihitung dari kerusakan alam, akibatnya yang ditimbulkan dari kerusakan alam tersebut.
Sementara itu, Rahmat memaparkan, untuk penegakan hukum dibidang lingkungan dan kehutanan caranya pemerintah harus tegas, Apabila izin perusahan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan maka izinnyn harus dicabut, KPK idealnya juga harus membangun jejaring dengan Fakultas Hukum se Indonesia bisa dalam bentuk nota kesepahaman dan kerjasama lainnya dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, "tandas Rahmat.
Kemudian, Rahmat juga menambahkan, sesungguhnya ada tiga kelompok yang harus bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan di Indoensia: pertama, politisi. Kedua, korporasi dan ketiga, aparatur hukum yang tidak komitmen dalam hal penegakan hokum lingkungan dan hutan di Indonesia.
Begitupun dengan Sukanda, dalam presentasinya ada yang menarik yaitu "Alam indonesia cukup untuk menghidupi seluruh rakyat Indonesia, tetapi hutan Indonesia tidak sanggup menghidupi satu orang yang rakus terhadap alam ini".
Dalam closing statement-nya mengatakan Kalau ada kemungkaran (dibidang lingkungan, red) laporkan langsung ke penegak hukum seperti KPK dan Kepolisian, dan juga diharapkan peran aktif mahasiswa dalam melakukan fungsi agent of change dan agent of controlnya, "tutur sukanda.
Sedangkan Akbarizan mengaitkan sebab akibat kerusakan alam dengan prilaku manusia yang tamak dan sekarakah dalam mengelola sumber daya yang melimpah yang diberikan oleh Allah yang maha kuasa ini. Akbarizan mengutip Alquran Surat Arrum ayat 41 yang menitik beratkan kerusakan yang terjadi di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia.
Oleh karenanya, menurut Akbarizan mengelola alam jangan dengan pendekatan tamak, serakah apalagi angkuh. Kita sebagai khilafah di bumi ini hendaknya bisa menjaga keselarasan antara kehidupan manusia dan alam, tutup Akbarizan. (rls/sr)
Komentar Anda :