Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
FASIH UIN Suska Gendeng KPK Bahas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Rabu, 01 Maret 2017 - 20:05:27 WIB
Komisioner KPK Laode M. Syarief, SH., LLM., Ph.D (dua dari kiri) memaparkan materi terkait Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan di Aula UIN Suska Riau (1/3/2017)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Merespon maraknya kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau akhir-akhir ini, Fakultas Syariah dan Hukum (FASIH) UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menyelenggarakan seminar Nasional dengan tema "Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan: Harapan dan Kenyataan".
Seminar yang mengupas problema lingkungan dalam bebragai perspektif ini diselenggarakan di aula lantai V Gedung Rektorat UIN Sultan Syarif Kasim Riau (1/3/2017)
Fakultas Syariah dan Hukum sangat prihatin terhadap permasalahan dan kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa.

Isu lingkungan memang menjadi sentral di Riau, dan kita sangat prihatin melihat kejahatan lingkungan yang luar biasa Riau Kata Dr. Akbarizan, M.Ag, kepada awak media yang menghadiri acara seminar tersebut.

Keprihatinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau terhadap lingkungan menjadi dasar pemikiran untuk menyelenggarakan seminar nasional ini. Kegiatan yang berlangsung setengah hari tersebut diisi oleh pemateri-pemateri yang sangat kredibel dibidangnya.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief, SH., LLM., Ph.D turut hadir dalam kegiatan ilmiah tersebut. Selain Laode, hadir juga Prof. Dr. Rahmat Syafaat, SH., MH.  Yang merupakan Sekretaris Jenderal BKS Dekan Fakultas Hukum Pusat.

Selain dua tokoh nasional tersebut, FASIH juga menghadirkan dua orang akademisi yaitu Dr. Sukanda Husein, SH., LLM yang merupakan akademisi Hukum Lingkungan Hidup UNAND dan dari tuan rumah sendiri langsung diisi oleh Dr. AKbarizan, M.Ag., M.Pd. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.

Dalam pemaparannya,  Laode menyampaikan Riau adalah salah satu provinsi yang sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi, dan secara nasional Pengekan hokum di Indoensia belum maksimal. Keadaan ini diperparah oleh adanya Kekuatan-keutan beasar yang bermain di ranah kejahatan lingkungan. KPK sudah berupaya maksimal untuk penegakan hukum dibidang lingkungan dan hutan di Indonesia.

Kerugian Negara tidak biasa dihitung sebatas berapa pohong kayu yang ditebang, tetapi kerugian juga harus dihitung dari kerusakan alam, akibatnya yang ditimbulkan dari kerusakan alam tersebut.

Sementara itu, Rahmat memaparkan, untuk penegakan hukum dibidang lingkungan dan kehutanan caranya pemerintah harus tegas, Apabila izin perusahan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan maka izinnyn harus dicabut, KPK idealnya juga harus membangun jejaring dengan Fakultas Hukum se Indonesia bisa dalam bentuk nota kesepahaman dan kerjasama lainnya dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, "tandas Rahmat.

Kemudian, Rahmat juga menambahkan, sesungguhnya ada tiga kelompok yang harus  bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan di Indoensia: pertama, politisi. Kedua, korporasi dan ketiga, aparatur hukum yang tidak komitmen dalam hal penegakan hokum lingkungan dan hutan di Indonesia.

Begitupun dengan Sukanda, dalam presentasinya ada yang menarik yaitu "Alam indonesia cukup untuk  menghidupi seluruh rakyat Indonesia, tetapi hutan Indonesia tidak sanggup menghidupi satu orang yang rakus terhadap alam ini".

Dalam closing statement-nya mengatakan Kalau ada kemungkaran (dibidang lingkungan, red)  laporkan langsung ke penegak hukum seperti KPK dan Kepolisian, dan juga diharapkan peran aktif mahasiswa dalam melakukan fungsi agent of change dan agent of controlnya, "tutur sukanda.

Sedangkan Akbarizan mengaitkan sebab akibat kerusakan alam dengan prilaku manusia yang tamak dan sekarakah dalam mengelola sumber daya yang melimpah yang diberikan oleh Allah yang maha kuasa ini.  Akbarizan mengutip Alquran Surat Arrum ayat 41 yang menitik beratkan kerusakan yang terjadi di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia.

Oleh karenanya, menurut Akbarizan mengelola alam jangan dengan pendekatan tamak, serakah apalagi angkuh. Kita sebagai khilafah di bumi ini hendaknya bisa menjaga keselarasan antara kehidupan manusia dan alam, tutup Akbarizan. (rls/sr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat