Pilkada Pekanbaru dan Kampar tak Lanjut ke MK
Rabu, 01 Maret 2017 - 18:05:18 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dari 27 Kabupaten Kota yang menyampaikan gugatan mahkamah konstitusi (MK), Pilkada Riau, yakni Pekanbaru dan Kampar tidak masukkan gugatan dari pihak merasa kalah.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum Ilham M Yasir menjelaskan, berdasarkan kesaksian saat memantau proses pengajuan sengketa di MK, Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tidak termasuk dalam daftar gugatan ke MK.
Dengan demikian, gugatan pilkada di Riau nihil seiring dengan berakhirnya batas waktu mengajukan sengketa 3 x 24 jam sejak KPU menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, 22 Februari lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menyebutkan mengingat tidak ada gugatan, maka pihaknya melanjutkan tahapan untuk menetapan pemenang pilkada pekanbaru sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru periode 2017-2022.
Disisi lain Ketua KPU Kampar Yatarullah mengaku walaupun pilkada kampar masuk dalam 67 daerah lain di Indonesia yang melaksanana pilkada tanpa gugatan, namun divisi hukum tetap mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.
Komentar Anda :