Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Siti Aisyah dan Doan Didakwa Pembunuhan Terkait Kematian Jong-Nam
Rabu, 01 Maret 2017 - 16:53:45 WIB
Siti Aisyah mengenakan kaos merah (Foto: The Star)

SULUHRIAU, Kuala Lumpur - Dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-Nam hari ini menjalani sidang perdana di Malaysia untuk mendengarkan dakwaan. Oleh Pengadilan Sepang, keduanya dijerat dengan dakwaan pembunuhan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (1/3/2017), kedua tersangka, yakni WNI bernama Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam didakwa sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati.

Baik Aisyah maupun Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam sidang hari ini, pengamanan di kompleks Pengadilan Sepang sangat ketat dengan kehadiran personel kepolisian bersenjata lengkap, termasuk polisi lalu lintas yang mengatur jalannya arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Sumber kepolisian Malaysia yang dikutip The Star menyebut sedikitnya ada 199 polisi yang dikerahkan mengawal jalannya persidangan ini.

Kasus pembunuhan Kim Jong-Nam ini menarik perhatian dunia. Tidak hanya wartawan lokal, namun juga internasional berbondong-bondong ke Malaysia untuk meliput secara langsung jalannya proses penegakan hukum kasus ini. Para wartawan yang hendak meliput persidangan ini dilaporkan telah menunggu di luar kompleks pengadilan sejak pukul 05.00 waktu setempat. Namun tidak semua wartawan diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

The Star menyebut, awak media harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan menyerahkan semua gadget mereka, mulai telepon genggam, laptop hingga alat perekam. Setiap tas yang dibawa awak media harus menjalani pemeriksaan ketat sebelum diperbolehkan masuk.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat