Pilkada Dua Daerah di Riau Digugat ke MK
Jumat, 24 Februari 2017 - 19:05:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hasil pilkada serentak 2017 di Riau yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Yang menggugat pasangan calon yang dinyatakan tidak meraih suara terbanyak. Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar yaitu Rahmad Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar dan Zulher-Dasril Affandi sudah menyatakan menggugat hasil pilkada Kampar.
Sementara, saksi tim pemenangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdulah di Pilkada Pekanbaru, Adrian juga menegaskan pihaknya menggugat pilkada Pekanbaru ke MK.
Sementara Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Ketua KPU Kampar Yatarullah mengatakan, pilkada Pekanbaru dan Pilkada kampar tidak berpotensi didugat ke MK.
Sebab, batas selisih suara untuk pengajuan gugatan ke MK berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah yaitu wilayah yang berpenduduk 0-250 ribu ambang batas selisih suara dua persen. Sementara untuk daerah dengan 250 ribu sampai 500 ribu 1,5 persen dan daerah berpenduduk satu juta ke atas 0,5 persen.
Sedangkan selisih perolehan suara untuk Pilkada Pekanbaru terpaut cukup jauh, antara peraih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak dua.
Yatarullah menambahkan, dalam UU yang diperbolehkan mengajuan gugatan ke MK yaitu memenuhi persyaratan. Namun, KPU Pekanbaru dan KPI Kampar tetap menghargai pengajuan gugatan tersebut. (slt)
Komentar Anda :