Parmusi: Kami Gugat Jokowi ke PTUN soal Status Gubernur Ahok
Senin, 20 Februari 2017 - 23:13:23 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengaku telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tadi siang.
Parmusi menuntut agar Jokowi menghentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Menyikapi terkait hal ini, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan, Presiden Jokowi mempersilakan pengaduan tersebut.
"Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).
Selama masih dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku, maka hal itu diperbolehkan. Tentu saja setiap keputusan yang diambil pasti ada yang puas, ada yang tidak.
"Kalau ada yang tidak puas dengan sebuah kebijakan lalu menggunakan saluran hukum, ya silakan," ungkap Johan.
Sementara itu Mahkamah Agung sudah mengeluarkan fatwa terkait status Ahok dan diserahkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun Tjahjo masih merahasiakan isi fatwa tersebut.
Meski sudah ada Fatwa MA, namun jika ada yang melayangkan gugatan ke PTUN tetap diperbolehkan. "Itu hak warga negara," kata Johan.
Sumber: detik.com| Editor: Jandri
Komentar Anda :