Pengusaha Diminta Berikan Hak Karyawan Memilih, KPU: Kalau tak Berikan Bisa Dipidana
Selasa, 14 Februari 2017 - 18:57:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak pengusaha diminta KPU untuk memberikan karyawan hak memilih di Pilkada. Jika tidak bisa dipinda.
"Jika pengusaha menghalangi, maka bisa dipidana," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya," sembari menyikapi adanya pihak yang memprotes ditetapkan hari libur saat pemilihan Rabu, (15/2/2017).
Dikatakan, bagi perusahaan, pengusaha sebaiknya mengatur agar proses usaha tetap berjalan namun disisi lain pekerja tetap menyalurkan hak pilihnya, jika ada pengusaha yang melarang pekerjanya menggunakan hak pilih, maka KPU akan mengajukannya ke proses hukum, karena mengganggu jalannya kepentingan nasional.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penetapan libur nasional kurang pas karena pilkada tidak dilaksanakan di seluruh daerah.
Penambahan libur pada hari pelaksanaan pilkada dinilai semakin mengganggu kegiatan industri dan ekonomi yang sudah terganggu jumlah hari libur yang terlampau banyak.
Wakil Kadin Indonesia Wilayah Riau, Benny Sutrisno juga mengatakan, penerapan hari libur nasional menimbulkan biaya tambahan bagi industri yang tidak bisa berhenti beroperasi.
Penetapan libur nasional mengharuskan pengusaha membayar uang lembur kepada pekerja yang beraktivitas pada hari pelaksanaan pilkada. (slt)
Komentar Anda :